Jakarta, Pro Legal News - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin meninggal dunia pada Sabtu (14/3). Almarhum yang lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 29 Maret 1957 meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.
Keterangan resmi PPATK yang diterima, Sabtu (14/3) menyatakan, riwayat pengabdian almarhum sebagai abdi negara terbentang sejak memulainya di Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga PPATK.
Semasa hidupnya, almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK, hingga Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI.
Pada 26 Oktober 2016, Presiden Joko Widodi melantik almarhum sebagai Kepala PPATK periode 2016-2021 bersama dengan Wakil Kepala PPATK Dian Adiana Rae.
Almarhum dikenal sebagai sosok yang ramah memiliki prinsip kuat dalam menjalankan tugas utama di PPATK. Baginya penegakan hukum akan berjalan optimal bila pelaku tindak pidana dijauhkan dari insentif hasil kejahatannya.
Hal inilah yang dia suarakan terus kepada jajaran penegak hukum untuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dalam menangani suatu perkara yang merugikan negara secara masif.Tim