Jakarta, Prolegalnews – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan 100 persen tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN. Prasetio mengatakan, ASN yang dimaksud adalah yang berperan dalam penanganan Covid-19 di ibu kota.
Prasetio mengatakan apabila tidak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta yang TKD-nya dikembalikan 100 persen, dia meminta khusus bagi yang bekerja secara langsung dalam penaganan Covid-19.
Menurutnya, SKPD itu yakni Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Penanggulangan Bencana, Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan. "Sadar atau tidak mereka lah pahlawan-pahlawan kita di Jakarta. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di saat pandemi seperti ini," ujar Prasetio melalui keterangan tertulisnya,(12/11/2020).
Prasetio mengatakan TKD ASN DKI dipotong sejak April 2020. Pemotongan itu diketahui sebesar 25 persen."Kita harus prioritaskan anggaran untuk program dan orang-orang yang bersentuhan langsung menangani pandemi," ujar politikus asal PDIP ini.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan pihaknya akan meminta kepada dinas terkait menindaklanjutinya. Sri juga akan meminta dinas terkait itu untuk menyerahkan surat permohonan disertai nama-nama ASN yang berhak menerima TKD 100 persen.
"Kita sudah punya pakemnya siapa saja yang mendapatkan. Tentu yang dikantor saja itu tidak perlu. Harus yang bertugas di lapangan. Jadi nanti saya minta kepada kepala dinas untuk mengajukannya segera," ujar Sri.
Selanjutnya soal penjelasan pergub tentang pemangkasan TKD:
Bulan Mei lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan memangkas tunjangan penghasilan PNS di wilayah Jakarta. Pemangkasan itu dalam rangka rasionalisasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Pergub No 49 Tahun 2020 tentang rasionalisasi PNS dalam rangka penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Anies 19 Mei 2020.
Anies memangkas total 50 persen tunjangan. Sebesar 25 persen dari besaran tunjangan kerja daerah dan 25 persen lain berasal dari insentif pemungutan pajak daerah. Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural juga tidak dibayarkan.
"TPP/TKD PNS/calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen dari TPP/TKD pada kelas jabatannya. Insentif pemungutan pajak daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari insentif pemungutan pajak daerah bersih yang diterima. Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural juga tidak dibayarkan," ujarnya.
Pemangkasan itu dikecualikan bagi PNS yang bertugas terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. Adapun yang dikecualikan di antaranya, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani Covid-19 di rumah sakit daerah dan puskesmas DKI, petugas pemulasaraan jenazah prosedur Covid-19.
Lalu, petugas pemakaman prosedur Covid-19 dan petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah Covid-19.Tim