a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Menhub IjinkanTransportasi Beroperasi Kembali

Menhub IjinkanTransportasi Beroperasi Kembali
Jakarta, Pro Legal News - Pemerintah Pusat mulai besok, Kamis (7/5) mengizinkan pesawat, kapal, kereta api, dan bus beroperasi lagi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5).

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. "Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi

Rencana operasional trandportasi dimulai pada Kamis (7/5), pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. "Namun tetap tidak ada mudik," tegas Budi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik. "Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.Tim
DKI Jakarta Menhub IjinkanTransportasi Beroperasi Kembali
Iklan Utama 5