Menteri Kesehatan Menetapkan DKI Jakarta Berstatus PSBB
Jakarta, Pro Legal News - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Surat bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 itu ditandatangani pada Selasa 7 April 2020.
Dalam surat keputusan ini Menkes menetapkan:
Pertama, menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Begitu isi putusan tersebut.
Sementara Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementra Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta oleh Gubernur Anies," tegasnya dikutip Okezone. Para gubernur, bupati, dan wali kota dapat mengusulkan PSBB di wilayah administratifnya kepada Menkes Terawan Agus Putranto.
Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah kawasan terjadi jumlah kasus atau kematian akibat penyakit covid-19 yang signifikan. PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.Tim