a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ombudsman Ingatkan Gubernur Anies Jangan Salah Melangkah Bisa Dipidana

Ombudsman Ingatkan Gubernur Anies Jangan Salah Melangkah Bisa Dipidana
Ombudsman mengingatkan Pemprov DKI jangan mengambil jalan pintas
Jakarta, Pro Legal News - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar ditolak Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Langkah Gubernur Anies dinilai berpotensi malas administrasi bahkan menjurus ke pidana.

Anies sebelumnya mengatakan trotoar tidak hanya berfungsi buat pejalan kaki. Kini trotoar di Jakarta mulai diperbaiki dan bakak dibagikan pada PK5.

"Kalau gubernur dipidanakan memakai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) gara-gara memperbolehlan PKL jualan di trotoar, kan tidak elok," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, di Jakarta, Jumat (5/9).

Menurut Teguh, trotoar itu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang fungsinya adalah sebagai lajur pejalan kaki, sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, bahkan untuk penyandang disabilitas. "Itu diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU LLAJ," ujarnya.

Prinsip ini lanjut Teguh sama dengan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman terkait dengan penutupan sebagian ruas Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu sempat dilakukan Anies untuk menampung PKL.

Dalam laporannya Ombudsman menegaskan bahwa gubernur melakukan malaadministrasi. Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. "Ada pidana untuk pelanggar penggunaan kelengkapan jalan," tegas Teguh.

Dia mengusulkan Pemprov DKI untuk mengoptimalkan ketentuan Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta dan Pergub No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang mengamanatkan pemilik gedung dan mal memberi ruang 20 persen untuk PKL berdagang.

Teguh melihat, sejauh ini belum diprioritaskan dalam menata PKL. Gubernur bisa mendorong agar pemilik gedung-gedung tinggi di Jakarta untuk menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemprov DKI.

Ombudsman mengingatkan Pemprov DKI jangan mengambil jalan pintas memperbolehkan trotoar digunakan untuk PKL. Padahal selama ini keberadaan PKL menyubsidi gedung-gedung bertingkat dengan menyediakan layanan makanan murah bagi para karyawan mereka.Tim
DKI Jakarta Ombudsman Ingatkan Gubernur Anies Jangan Salah Melangkah Bisa Dipidana
Iklan Utama 5