Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan di DKI Naik Jadi 12%
Ilustrasi
Jakarta, Pro Legal News - Pajak biaya balik nama kendaraan bermotor di DKI Jakarta dipastikan akan naik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Raperda untuk dasar menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jadi 12%. Dengan sahnya peraturan itu, Pemprov DK Jakarta sudah bisa menerapkan tarif baru.
Proses pengesahan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sereida Tambunan. Telah diputus, ada peningkatan pajak BBN-KB sebesar 2,5 persen. "Perubahan tarif BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10, diubah menjadi 12,5 persen," ucap Sereida di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih. Menurun Sereida, kenaikan pajak bukan semata peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sereida menambahkan jika kenaikan itu berdasarkan kesepakatan Bapeda se Jawa-Bali. "Tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapeda se Jawa-Bali dan dengan mempertimbangkan BBN-KB di wilayah sekitar DKI Jakarta agar ada keseimbangan tarif antar wilayah," ucap Sereida.
DPRD berharap kenaikan pajak bisa memberikan efek positif. Terutama mengatasi kemacetan dengan menekan kendaraan bermotor. "Adanya kenaikan tarif diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," ucap Sereida.
Pemprov DKI diminta untuk segera mensosialisasikan kenaikan tarif tersebut. "Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," ujar Sereida. Selain pengesahan Raperda BBN-KB, paripurna juga mengesahkan beberapa raperda yaitu: pembentukan dan susunan perangkat daerah, APBD-P 2019, pengelolaan sampah, dan pencabutan perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan."Apakah kelima rancangan peraturan daerah dapat disetujui?" ucap Prasetio Edi yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Setelah disetujui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pidato. Dia berharap pelaksanaan BBN-KB di Jakarta semakin bagus. "Eksekutif berharap ke depan dalam pelaksanaan Perda tentang Bea Balik Nama Kendaraan, selain dalam pelaporan BBN-KB dapat dilakukan secara online, penambahan persyaratan NIK sebagai jawaban integrasi dalam wajib pajak secara online, serta diterapkan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya," kata Anies.karta Pusat, Kamis (22/8/2019).Rico