a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pencabutan Ganjil Genap Hingga 5 April 2020

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pencabutan Ganjil Genap  Hingga 5 April 2020
Jakarta, Pro Legal News - Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang pencabutan sementara aturan ganjil genap di wilayah Jakarta. Sebelumnya hanya berlaku sampai 29 Maret 2020, kini perpanjangan itu berlaku hingga 5 April 2020.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara kebijakan sistem ganjil genap selama dua pekan sejak 17 hingga 29 Maret. Perpanjangan tidak berlakunya aturan ganjil genap menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta warganya untuk menghentikan kegiatan dan operasional perkantoran serta membatasi operasional transportasi umum.

"Betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020" kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar,  Senin (23/3).

Sslama pencabutan aturan ini, penegakkan hukum sistem ganjil genap juga ditiadakan. Artinya, pengendara mobil dengan plat nomor polisi ganjil-genap bebas melenggang tanpa ditilang.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Jakarta dengan status darurat pandemi virus corona atau Covid-19. Anies pun meminta seluruh pelaku usaha untuk kegiatan perkantoran.

Sebagai gantinya, Anies lantas menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.

Anies menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.Tim
DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pencabutan Ganjil Genap  Hingga 5 April 2020
Iklan Utama 5