Jakarta, Prolegalnews – Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membolehkan sepeda jenis road bike masuk jalan tol, namun hal ini masih menunggu izin dari Kementrian PUPR.
Pemprov DKI Jakarta berharap rencananya terlaksanakan, “Belum ada jawaban dari Kementrian PUPR. Dan masih dikaji”ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, (28/8/2020).
Namun menurut Djoko Setijowarno seorang pengamat transportasi rencana ini tidak sesuai dengan fungsi utama jalan tol. Aturannya, jalan tol diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Untuk memberikan izin sepeda road bikemasuk ke jalan tol tidak sembarangan, harus adanya jalan khusus.
Usulan dari Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan sangat mustahil dilaksanakan, karena berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Jalan Tol, sepeda sudah jelas tidak masuk dalam criteria jalan tol.
Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Terlihat substansi dari Pasal 53 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Selain itu Djoko mengatakan penggunaan jalur sepeda tidaklah aman, karena bahu jalan jelas diperuntukkan untuk keadaan darurat dan biasanya dipakai oleh petugas patrol jalan tol.Tim