Pengemudi yang Mengajak Polantas Duel Ditangkap Serse Polres Jakbar
Jakarta, Pro Legal News - Pengendara mobil yang mengajak duel polisi di Jalan Tol Angke, Jakarta Barat, Tohap Silaban akhir
ditangkap. Tohap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tohap Silaban ditangkap di kediamannya di Bekasi Barat, Sabtu (8/2) dini hari. Tohap langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tengku Arsya Khadafi, Sabtu (8/2).
Ketika dibawa ke Polres Jakarta Barat, tangan tersangka tampak diborgol, tanpa ada perlawanan dari Tohap. Kompol Arsya meminta tersangka Tohap agar kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.
"Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti? Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif dan ikuti prosedur," kata Arysa kepada tersangka saat tiba di Polres Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Tohap Silaban ditangkap karena mengajak duel polisi lalu lintas yang hendak menilang kendaraannya karena aturan ganjil genap. Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Angke ke arah timur pada Jumat (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Bripka Rusdi dan Brigadir Eko Budiarto tengah berpatroli dan melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan tol. Diduga kuat, kendaraan-kendaraan tersebut berhenti di bahu tol untuk menunggu waktu ganjil-genap selesai.
Untuk diketahui, ganjil-genap pada pagi hari berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB. Anggota PJR tersebut kemudian membunyikan sirene untuk menghalau kendaraan-kendaraan tersebut.
Namun, hanya mobil Toyota Agya bernopol B-2340-SIH yang tidak mau jalan. Anggota PJR kemudian menanyakan surat-surat kendaraan kepada pengemudi tersebut yang diketahui merupakan Tohap Silaban sambil menjelaskan bahwa dilarang berhenti di bahu tol, kecuali dalam keadaan darurat.
Anggota PJR bermaksud menilang pengemudi tersebut. Tohap tidak terima dan mendorong, mencekik, hingga mengajak duel anggota PJR tersebut.
Kejadian ini direkam oleh Brigadir Eko sebagai laporan kepada pimpinannya. Dalam video yang beredar, Tohap tampak sangat emosional saat itu.
"Hah... copot baju lu. Ayo tilang, jangan banyak omong lu. Lu tilangin gua cari lu ntar," tantang Tohap lagi.
Tohap Silaban kemudian dilaporkan usai insiden dengan sangkaa tindak pidana melawan petugas. "Memang melanggar Pasal 212 KUHP, di mana isinya tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat bertugas dengan ancaman 1 tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.Tim