a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Penumpang TransJakarta Diwajibkan Pakai Masker

Penumpang TransJakarta Diwajibkan Pakai Masker
Jakarta, Pro Legal News - Seluruh penumpang transportasi umum (TransJakarta) diwajibkan menggunakan masker. Calon penumpang tidak memakai alat penutup wajah dilarang menggunakan angkutan umum tersebut.

Aturan ini mulai berlaku pada Minggu 12 April 2020 mendatang. "Bagi pelanggan tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama 6 hari ke depan, TransJakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta, Nadia Disposanjoyo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/4).

Kebijakan ini diambil oleh manajemen TransJakarta sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Area Publik.

Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Aturan ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.

Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan penumpang, pembatasan operasional, hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di ruang publik, TransJakarta juga telah menyediakan cairan pencuci tangan serta wastafel portabel di halte-halte yang masih melayani penumpang.

"Kami pun berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering agar penyebaran virus COVID-19 tetap dapat diminimalisir. Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat," kata Nadia.Tim
DKI Jakarta Penumpang TransJakarta Diwajibkan Pakai Masker
Iklan Utama 5