a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Perda Penanganan Covid-19 Di DKI Disahkan

Perda Penanganan Covid-19 Di DKI Disahkan
Jakarta, Prolegalnews - Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi denda hingga Rp 5 juta bagi penolak vaksinisasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan kebijakan itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta."Jadi kebijakan daerah merupakan otoritas pemerintah daerah," ujar Jubir Pemerintah terkait Perkembangan Penanganan Covida-19 Prof Wiku Adisasmito,(23/10/2020).

Wiku menilai Perda Penanggulangan Covid-19 itu bertujuan baik. Kebijakan itu, kata dia, tidak lain untuk keselamatan dan kesehatan penduduk DKI Jakarta. "Tujuan dari penyusunan kebijakan ini adalah untuk keselamatan dan kesehatan penduduk," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan perihal penetapan penerima prioritas vaksin Covid-19 di Indonesia. Dia mengatakan hal itu sudah melewati banyak pertimbangan.

"Jadi penetapan penerima vaksinasi prioritas sudah melewati banyak pertimbangan, baik risiko tertular maupun peran strategis sehingga diharapkan masyarakat yang sudah diprioritaskan dapat mengikuti program tersebut karena program ini tidak hanya untuk melindungi anda secara pribadi, tetapi juga masyarakat secara luas," ujar Wiku.

Wiku pun berharap masyarakat akan berbondong-bondong untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Jadi, nantinya Indonesia bisa mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity secara cepat. "Satgas mengharapkan bahwa masyarakat bisa berbondong-bondong melakukan vaksinasi pada saatnya untuk mencapai herd immunity secara lebih cepat," ujar dia.

Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp 5 juta.

Aturan itu tertuang dalam Perda tentang Penanggulangan Covid-19 Pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta. Berikut ini bunyinya:

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinisasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Tim
DKI Jakarta Perda Penanganan Covid-19 Di DKI Disahkan
Iklan Utama 5