Perluasan 25 Titik Ganjil Genap Hari Mulai Penindakan Tilang
Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu.
Jakarta, Pro Legal News - Perluasan sistem ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai hari (Senin 9/9) diterapkan penindakan bagi yang melanggar. Hari pertama penerapan sistem ganjil genap arus lalu lintas terpantau lancar.
Kendaraan yang melintas terlihat mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jika ada pengendara yang melanggar, polisi langsung menilangnya dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Senin (9/9). Polisi yang bertugas di 25 titik ruas jalan sistem ganjil genap mulai menindak para pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu.
Menurut AKBP Nasir hukuman kurungan atau denda administraai Rp 500 ribu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Ibukota berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Untuk mengingatkan para pengendara di 25 titik ruas jalan memasuki kawasan ganjil genap telah dipasang rambu-rambu peringatan.
Rambu dipasang di semua akses jalan yang menuju koridor utama rute perluasan ganjil genap. Pelaksanaan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Pemprov DKI Gubernur DKI berharap, perluasan ganjil genap dapat mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
25 titik ruas jalan rute sistem ganjil genap
Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang) Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun) Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan DI Panjaitan Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya) Jalan Pramuka Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalam Gunung Sahari. Tim