Polda Metro dan Jajaran Tangani 443 Kasus Hoaks Masa Pandemi Covid 19
Jakarta, Pro Legal News - Penyebaran berita bohong atau hoaks hingga hate speech di wilayah hukum Polda Metro Jaya meningkat selama masa pandemi Covid-19 dibanding tahun lalu. Jajaran Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki 443 kasus terkait berita bohong.
Hanya kurun waktu tiga bulan dari Maret hingga Mei terjadi 443 kasus hoaks. "Tren peningkatan tindak pidana hoaks di tengah maraknya Covid 19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/5).
Dari 443 kasus yang dilaporkan, hingga kini baru 14 kasus yang sudah diungkap jajaran Polda Metro Jaya. "Ada 14 kasus yang sudah kita ungkap dari 443 yang kita lidik berdasarkan laporan informasi," ujarnya.
Menurut Kombes Yusri, kepolisian tengah meminta Kemenkominfo untuk memblok sebagian akun media sosial dari 443 kasus tersebut. Alasannya, 218 akun diduga bisa menyebarkan informasi hoaks lainnya. Rinciannya, 218 ini termasuk ada IG 179 (akun), FB 27 (akun), Twitter 10 (akun), WA ada 2 akun.
443 Kasus berita bohong itu tersebar, yakni Polda Metro Jaya: 166 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus, Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus, Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus, Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus, Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus, Polres Metro Depok: 25 kasus, Polres Metro Bekasi Kota: 11 kasus, Polres Metro Bekasi: 44 kasus, Polresta Bandara Soetta: 1 kasus, Polres Metro Tangerang Kota: 17 kasus, Polres Tangsel: 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus.
Ditegaskan Yusri, dari 443 kasus yang masih diselidiki Polda Metro Jaya, kebanyakan menggunakan modus memalsukan akun media sosial. Akun palsu itulah yang nantinya akan menyebarkan berita bohong lagi.Sultan