Polisi Berlakukan Tilang Elektronik Jalur Busway Koridor 6
Jakarta, Pro Legal News - Peringatan bagi pengendara sepeda motor saat berada di jalanan raya wilayah Jakarta. Jangan asal terobos, sebab laju kendaraan Anda terus diminitor kamera pengawas aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Jika tidak mau kena sanksi tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE), taati tata tertib berlalu lintas di jalan raya. Patuhi semua larangan, meski petugas polisi tidak ada di lapangan, tetapi kamera terus membidik setiap pelanggaran.
Polda Metro Jaya kini kembali menambah lokasi pemberlakuan sanksi tilang elekronik. Selain di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, E-TLE juga diberlakukan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2). "Salah satu titik di koridor 6," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (22/1).
Koridor 6 dipilih sebagai lokasi penerapan E-TLE mengingat di jalur ini sering terjadi pelanggaran. Sebab, di ruas jalan tersebut sering digunakan sepeda motor untuk masuk busway.
Dikatakan AKBP Fahri, tilang elektronik di busway tidak hanya berlaku bagi motor. Dia menegaskan, mobil yang menyerobot busway juga akan ditindak.
Penindakan ini mulai diterapkan pada 1 Februari 2020. Dimulai dengan sosialisasi selama sepekan di minggu pertama dan penindakan dimulai pada pekan kedua.
Mekanisme tilang elektronik bagi motor ini tidak berbeda dengan yang diterapkan terhadap mobil. Pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE menerobos busway akan dikirim surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemilik kendaraan yang dikirimi surat tersebut diberikan tenggat waktu untuk konfirmasi selama 2 minggu. Apabila tidak ada konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan, polisi akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya yakni pengiriman berkas ke kejaksaan. Tim