a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Tilang Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Khusus Sepeda

Polisi Tilang Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Khusus Sepeda<br><br>
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menolerir seluruh pengendara sepeda motor  yang nekat melintas di jalur sepeda
Jakarta, Pro Legal News - Polisi memberlakukan penindakan dengan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang melintas di atas jalur sepeda. Kebijakan itu mulai diberlakukan hari ini, Senin (25/11).

Sejumlah lokasi dijaga polisi sejak pagi untuk menertibkan pengendara sepeda motor dan menindak yang melanggar ketentuan tersebut. "Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan penilangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menolerir seluruh pengendara sepeda motor  yang nekat melintas di jalur sepeda. Meski begitu masih banyak pengendara sepeda motor yang tetap saja nekat masuk ke jalur terlarang sehingga harus berurusan dengan polisi.

Polisi menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009. Sepeda motor masuk jalur sepeda dikenakan tilang dengan denda Rp 500 ribu.

Sebelum memberlakukan tindakan tilang, sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama uji coba dan sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan tindakan preemtif, preventif.

Selama masa sosialisasi aturan ini, pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran menerobos jalur sepeda hanya dilakukan tindakan teguran.

Tindakan represif non yustisi (teguran) sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019. Polda Metro Jaya melarang pengendara sepeda motor masuk jalur sepeda untuk memberikan kenyamanan kepada warga yang melakukan aktivitasnya dengan bersepeda.Tim
DKI Jakarta Polisi Tilang Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Khusus Sepeda<br><br>
Iklan Utama 5