Polisi Mengamankan 19 Orang Saat Nongkrong di Warnet
Jakarta, Pro Legal News - Jajaran Polda Metro Jaya membubarkan sekelompok warga yang berkumpul di tengah pandemi Corona. Sebanyak 19 orang diamankan polisi karena dinilai tidak patuh peraturan pemerintah untuk tetap diam di rumah selama wabah Corona.
Pembubaran dilaksanakan di 20 titik di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (2/4) mulai pukul 20.00 WIB. Patroli digelar jajaran Pllda Metro Jaya untuk terus mensosialisasikan imbauan pemerintah agar masyarakat diam di rumah.
Selain itu warga juga diminta agar menjaga jarak sosial dan fisik sebagai salah satu cara memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID-19.
"Hasil patroli ditemukan 20 titik masyarakat yang masih berkumpul. Petugas menghimbau masyarakat untuk membubarkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (3/4).
Pada Jumat (3/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, aparat Polda Metro Jaya mendapat informasi adanya masyarakat yang berkumpul di sebuah warnet di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dan di Pasar Rumput, Menteng, Jakarta Pusat. "19 Orang terpaksa diamankan dari dua lokasi itu, karena mereka masih membandel," ujajar Kombes Yusri.
Dijelaskan Yusri, kepolisian secara persuasif dan human sampaikan imbauan untuk membubarkan diri mengenai social distancing. "19 Orang itu dianggap tidak mengindahkan imbauan, ya terpaksa bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Pihak kepolisian lanjut Yusri memberikan arahan dan edukasi kepada 19 orang yang diamankan terkait pembatasan sosial berskala besar. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan permintaan maaf karena tidak mematuhi social distancing. "Mereka sudah menyampaikan permintaan maaf dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi perbuatan itu," tegas Yusri.Tim