a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polri Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa Cegah Penyebaran Corona

Polri Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa Cegah Penyebaran Corona
Jakarta, Pro Legal News - Sejak dikeluarkan peraturan larangan  kerumunan massa, Polri telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan orang. Pembubaran orang berkumpul yang lakukan Polri merupakan salah satu langkah mencegah memutuskan mata rantai dan penyebaran virus corona atau Covid 19.

Kerumunan massa yang dububarkan Polri terdapat disemua wilayah hukum polda seluruh Indonesia. "Kita sudah membubarkan kerumunan massa 1.371. Polisi dibantu TNI dan pemda bersama-sama memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memutus penyebaran virus Corona," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (26/3).

Selain itu, Polri dan jajaran menurut Brigjen Argo telah melakukan penyemprotan di 3.000 tempat umum. Kepolisian terus menyerukan imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah dan menaati arahan pemerintah untuk menyikapi wabah ini.

Sementara itu, sSlebanyak 46 kasus berita bohong atau hoaks terkait terkait dengan virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah ditangani Polri. Masyarakat diminta tidak menyiarkan informasi bohong, jika tidak mau berurusan dengan hukum.

Malah hari ini (Kamis 26/3) kata Brigjen Argo Yuwono bertambah satu kasus lagi. "Terdapat tambahan satu perkara hoaks baru yang ditangani polisi," ujar Brigjen Argo, Kamis (26/3).

Penanggulangan berita hoax virus corona terus dilakukan polisi seluruh Indonesia. "Saat ini kami menangani 46 kasus. Sebelumnya  45 kasus, sekarang bertambah satu menjadi 46 kasus hoaks," tegasnya.

Namun Brigjen Argo tidak menjelaskan dimana saja wilayah penyelidikan atau berita bohong tersebut. Identitas para tersangka juga masih dirahasiakan dengan alasan tertentu. "Saat ini masih dalam proses penyidikan baik di wilayah maupun di Mabes Polri," ujar Brigjen Argo.

Pihak kepolian lanjut Arho mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyajikan berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya. Sebab, kepolisian tetap melakukan pemantauan melalui patroli siber selama 24 jam.Tim
DKI Jakarta Polri Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa Cegah Penyebaran Corona
Iklan Utama 5