Polri Dirikan 58 Pos Penyekatan Warga Dilarangan Mudik
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 58 titik pos penyekatan dan pengamanan terpadu pencegahan larangan mudik serta Operasi Ketupat 2020 yang tersebar di Tanah Air. Ke 58 titik penyekatan itu tersebar diseluruh Indonesia.
Dari 58 titik itu, 6 titik di wilayah Banten, 18 titik di DKI Jakarta, 17 titik di Jawa Barat, 5 titik di Jawa Tengah, 3 titik di Yogyakarta dan 9 titik di Jaw Timur. "Pemerintah melarang warga mudik karena pandemi Covid 19," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (24/4).
Pos pengamanan akan menyekat warga yang hendak mudik, mengingat ada larangan mudik oleh pemerintah guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Untuk kendaraan pembawa bahan pokok, bahan bakar minyak, dan alat kesehatan serta ekspedisi diperbolehkan untuk melewati jalan.
Dipastikan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan arteri. Operasi dimulai terhitung Jumat (24/4) sampai 31 Mei 2020. "Kegiatan operasi ini akan dilakukan oleh 34 polda. Selain pengaman keamanan, juga penyekatan larangan mudik," ujar Argo.
Pemerintah telah memutuskan melarang mudik untuk semua kalangan, tanpa terkecuali. Sebelumnya, larangan mudik hanya untuk anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.Tim