Seorang Pelajar Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Jl. Antasari
Jakarta, Pro Legal News - Seorang pelajar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan beruntun di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Minggu (12/1). Pelajar berisial RW (18) diketahui sebagai pengemudi Toyota Altis yang menjadi penyebab kecelakaan itu.
RW ditetapkan tersangka karena diduga menjadi dalang kecelakaan beruntun di Jalan Pangeran Antasari. "Hasil pemeriksaan saksi-saksi, buktinya menguatkan ke sana. Tapi yang bersangkutan kan masih dirawat," kata Panit Laka Lantas Polres Jaksel, Iptu Mulyadi, Minggu (12/1).
Polisi menjerat RW dengan pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Kecelakaan terjadi ketika antrean kendaraan yang akan berbelok menuju Jalan Bunga Mawar ditabrak dari belakang oleh Toyota Altis yang dikemudikan RW.
Mobil Toyota Altis B 1950 TBA yang dikemudikan RW melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Antasari wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, tepat di depan rumah nomor 9 sebelum lampu merah Pati 9 menabrak kendaraan Toyota Avanza B l 1680 KIV yang dikemudikan DFS yang melaju searah di depannya.
Akibatnya Toyota Avanza B 1680 KIV menabrak sepeda motor Yamaha F 6765 FDN sehingga pengemudi kendaraan Toyota Avanza B 1680 KIV banting setir ke kanan naik ke pembatas tengah. Bersamaan itu, ditabrak kendaraan dari arah selatan ke utara kendaraan Toyota Avanza B 2211 UFB.
Setelah menabrak Avanza di depannya, Toyota Altis tersebut masih merangsek ke depan dan menabrak Yamaha X-Ride, mobil Suzuki Ertiga dan Mitsubishi Pajero di depannya. Tim