a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Tim Gabungan Polri-TNI dan Pemprov Kawal Pelaksanaan PSBB di Jakarta

Tim Gabungan Polri-TNI dan Pemprov Kawal Pelaksanaan PSBB di Jakarta
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengawal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Koordinasi ini mencakup patroli bersama serta penegakan hukum terhadap pelanggar  PSBB.


Wilayah Jakarta sejak Jumat 10 April 2020 resmi memberlakukan PSBB sampai 23 April 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur DKI No 33 Tahun 2020. "Kita bersinergi patroli berskala besar, preemtif di kedepankan, preventif pencegahan kita utamakan. Untuk penegakan hukum adalah opsi terakhir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (11/6).

Kegiatan pengawalan PSBB berlangsung bersama-sama mulai dari pagi, siang, sore dan malam. “Di manapun tempatnya, jika ada berkumpul minimal lima orang akan kita bubarkan, dengan cara persuasif dan humanis, tujuannya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Penerapan PSBB aparat gabungan terus  melajukan patroli skala besar dan imbauan pencegahan penyebaran virus corona akan berlangsung lebih masif, intensif dan efektif. Termasuk kerumunan lima orang atau lebih dapat dikenai sanksi pidana.

Namun langkah awal petugas adalah pendekatan manusiawi dan anjuran. “Penindakan adalah cara terakhir, polisi tetap mengedepankan imbauan secara humanis dan persuasif untuk membubarkan kerumunan massa, lima orang atau lebih,” ujar Yusri.

Masyarakat diimbau memiliki kesadaran untuk taat dan patuh dalam penerapan PSBB ini. “Azas keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Kami berharap masyarakat sadar, patuhj atas kebijakan PSBB. Sebag ini semua untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama,” tandas Yusri.Tim
DKI Jakarta Tim Gabungan Polri-TNI dan Pemprov Kawal Pelaksanaan PSBB di Jakarta
Iklan Utama 5