Tindakan Kadis DKI Jakarta Mengesahkan Pengurus P3SRS Graha Cempaka Mas Disesalkan
Jakarta, Pro Legal News - Tindakan Kepala Dinas Perumaham dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko yang secara tiba-tiba saja telah menerbitkan surat pengesahan untuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS), Graha Cempaka Mas, di Jakarta, dinilai janggal. Karena pihak yang diakui oleh Dinas Perumahan dan Kawasan DKI Jakarta itu justru selama ini sering kalah dalam proses hukum baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi, seperti yang tertera dalam amar putusan perkara No 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKI.Jakarta/XI/2017. Saat dikonfirmasi Sarjono mengatakan alasan menerbitkan surat pengesahan bernomor 592 tahun 2020 yang di tanda tangani pada 24 November 2020 itu.
“Pada prinsipnya pencatatan dan pengesahan PPPSRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun,” ujar Sarjoko melalui pesan singkatnya kepada wartawan. Sarjoko mengaku tidak terlalu peduli terkait dengan sengketa yang sedang terjadi, yakni terjadinya dualisme kepengurusan. Menurut Sarjoko, permasalahan antar keduanya belum terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.“Itu hal lain, sepanjang keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” jelasnya seraya berterima kasih.
Namun, Sarjoko terdiam dan tidak menjawab saat ditanya apakah etis di tengah persoalan hukum yang sedang dilaksanakan keduanya, tiba-tiba pihak Dinas Perumaham dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta menerbitkan surat pengesahan. Menyikapi kekisruhan kepengurusan PPPSRS GCM, pakar hukum Dr.Azmi Syahputra SH.MH mengaku prihatin, “ Kepala Dinas gak boleh berpihak, dan sangat elegant sesuai prinsip penyelenggaraan pemerintah menanti keputusan yang tetap, karena mengetahui sampai saat beliau akan mengeluarkan keputusan dalam status bersengketa, jadi sangat arif bila Kadis menunda,” ujar Azni yang merupakan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).
Menurut Azmi, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan, warga masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan administrasi pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga asas Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB) harus diterapkan. Jika dengan sikap Kadis seperti ini Kadis terkesan tidak mengindahkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kepala Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta ini menambahkan, tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik termasuk dalam hal ini semestinya Kadis menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif. Dan dengan sikap yang arif dan adil Kadis harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien serta sebagai upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance). (Tim)