Dalam Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Targetkan 15 Jenis Pelanggaran
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Dalam Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 yang digelar Polda Metro Jaya mulai hari ini Senin (18/9) hingga 1 Oktober 2023 setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target.
Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara.
Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2023:
• Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus • Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alcohol • Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi • Pengendara tidak menggunakan helm SNI • Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan • Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan • Pengendara berboncengan lebih dari satu orang • Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM • Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan • Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) • Melanggar marka jalan • Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar • Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya • Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia • Penertiban parkir liar.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan mengadakan Operasi Zebra 2023 selama dua pekan mulai 4-17 September 2023. Operasi Zebra yang diadakan Korlantas Polri itu berlaku serentak di seluruh Indonesia.(Tim)