Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Bekasi dan Petamburan
Jakarta, Pro Legal News - Aparat dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri kembali menangkap tiga terduga teroris dari kelompok Jemaah Islamiyah atau Jamaah Islamiyah (JI) pada Jumat (10/9) pagi. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, ketiganya ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Barat. "Benar ada penangkapan terhadap tiga orang. Ini kelompok JI," ujar Ramadhan, Jumat (10/9).
Ketiga terduga teroris itu masing-masing berinisial MEK, S, dan SH. Mereka akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tetapi Ramdhan belum dapat memberi rincian lebih lanjut terkait barang bukti yang disita dan peran dari ketiga orang tersebut. Ia hanya menjelaskan, terduga berinisial SH merupakan "salah satu dewan syuro di organisasi JI".
Seperti diketahui Jamaah Islamiyah merupakan kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris dengan wilayah operasi di Asia Tenggara. Kelompok ini bertanggung jawab atas serangan bom Bali pada 2002. Mabes Polri sempat menyatakan setidaknya ada 6.000 anggota dan simpatisan JI. Mereka diduga sering berpindah-pindah tempat.
Dalam hal ini, salah satu modus pendanaan kelompok ini yang berhasil terungkap ialah menggunakan badan amal dan pemberi bantuan, Syam Organizer. Mereka membagikan kotak amal dan celengan amal kepada masyarakat untuk menghimpun dana. Uang yang berhasil dihimpun tersebut akan dijadikan sebagai pendanaan jaringan teroris JI. Sejumlah pejabat dari badan amal ini telah ditangkap oleh Densus 88 pada periode 12 hingga 17 Agustus.(Tim)