a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hari Ini PSBB Jakarta Berakhir

 Hari Ini PSBB Jakarta Berakhir
Jakarta, Pro Legal News - Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berakhir hari ini, Senin (8/3). Seperti diketahui masa pemberlakuan PSBB sempat diperpanjang pada dua pekan pada 22 Februari lalu. Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan untuk memperpanjang PSBB. Namun demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal itu."Insyaallah kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Satgas Covid-19 pusat, para Forkopimda, para epidemiologi, kemudian dengan semuanya kami berkoordinasi ya," ujar Riza, Senin (8/3).

Menurut Riza, penerapan PSBB sejauh ini berhasil menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota. Menurut dia, Jakarta telah keluar dari zona merah penyebaran virus tersebut. DKI Jakarta, lanjut dia, juga terus mencatat lonjakan angka kesembuhan pasien Covid-19 di samping penurunan angka kematian. Riza menyebut Jakarta saat ini telah melakukan tes terhadap total 3,8 juta spesimen. "Angka kesembuhannya naik, angka kematiannya turun. Jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta," ujarnya.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta diketahui kembali menerapkan PSBB seiring perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari pemerintah pusat sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2021. Pemerintah pusat kemudian kembali memperpanjang PPKM mikro mulai 8-21 Maret mendatang dan memperluas wilayah penerapan ke tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Perluasan PPKM Mikro tertuang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 yang terbit, Kamis (4/3). Dalam instruksi itu, PPKM Mikro digelar sampai daerah menunjukkan perbaikan keadaan.

Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi sejumlah kegiatan masyarakat seperti kapasitas 50 persen bagi karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00. Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan di rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen. Begitu pula dengan faailitas umum. Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Kegiatan konstruksi juga boleh berjalan 100 persen selama PPKM Mikro.(Tim)
DKI Jakarta  Hari Ini PSBB Jakarta Berakhir
Iklan Utama 5