a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kantor Pinjol Digerebek Polisi Sejumlah Karyawan Ditangkap

 Kantor Pinjol Digerebek Polisi Sejumlah Karyawan Ditangkap
Jakarta, Pro Legal News - Aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal (Pinjol) yang berlokasi di sebuah Ruko di Jakarta Barat pada Rabu (13/10) kemarin. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang sindikat Pinjol yang meresahkan masyarakat. "Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10).

Berdasarkan laporan dari masyarakat itu Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat langsung menyelidiki dan berhasil menemukan kantor sindikat Pinjol tersebut. Polisi lantas melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal. "Puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat Pinjol," ujar Hengky.

Tetapi Hengky belum memberikan penjelasan secara rinci ihwal sindikat Pinjol ilegal tersebut. Ia menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut siapa pemilik sindikat Pinjol itu. "Kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," ujarnya. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Menurut Listyo, perintah itu berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. "Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya menangani 370 kasus pinjaman online (Pinjol) sepanjang periode 2020-2021. "Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).(Tim)
DKI Jakarta  Kantor Pinjol Digerebek Polisi Sejumlah Karyawan Ditangkap
Iklan Utama 5