Mulai Hari Ini, GeNose Jadi Syarat Naik Kereta Api
Jakarta, Pro Legal News - Untuk memudahkan para pengguna jasa kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, sebagai syarat untuk naik Kereta Api Jarak Jauh mulai hari ini, Jumat (5/2/2021).Selain Stasiun Pasar Senen, layanan pemeriksaan GeNose juga akan tersedia di Stasiun Yogyakarta pada tanggal yang sama.
GeNose adalah alat deteksi Covid-19 melalui embusan napas yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. GeNose pun menjadi alternatif pemeriksaan Covid-19 bagi calon penumpang KA jarak jauh selain rapid test antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR). Moda transportasi KA dipilih menjadi yang pertama untuk penerapan pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose karena harga tiket pada rute tertentu lebih murah dibandingkan harga rapid test antigen.
Joni Martinus, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia mengimbau kepada calon penumpang untuk menggunakan layanan tes GeNose Covid-19 di stasiun sehari sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut bertujuan supaya calon penumpang terhindar dari kemungkinan tertinggal kereta. "Disarankan satu hari sebelum jadwal keberangkatan kereta apinya," ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Proses pemeriksaan dengan alat tes GeNose dapat dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan di mana penumpang wajib mendapat surat keterangan hasil negatif untuk disertakan dengan tiket perjalanan. Apabila hasil pemeriksaan calon penumpang adalah positif, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
Menurut Joni, tiket kereta yang terlanjur dibeli, dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh. Sebelumnya, pada periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Hal tersebut sesuai dengan SE Kemenhub No 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19. "KAI berharap seluruh calon penumpang yang hendak meggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dapat memahami dengan baik terkait syarat-syaratnya agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala," tutup Joni. (Alex)