a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Paman Wanda Hamidah Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan

Paman Wanda Hamidah  Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
Artis sekaligus politisi, Wanda Hamidah (rep)
Jakarta, Pro Legal - Paman politikus Partai Golkar Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan terkait rumah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat. "Ya benar (Hamid Husein tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

Menurut tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11).

Tohom mengatakan, penetapan tersangka ini telah menggugurkan pernyataan Wanda soal kepemilikan rumah di kawasan Cikini tersebut. "Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," ujar Tohom.

Maka Tohom meminta kepada pihak keluarga Wanda untuk segera angkat kaki dari rumah tersebut tanpa syarat. "Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Wanda Hamidah juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Cikini, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri.

Wanda menyebut laporan tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.

Menurut Wanda, dirinya bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962. Namun, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno. "Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein (paman Wanda) telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik," ujar Wanda kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/11).(Tim)



DKI Jakarta Paman Wanda Hamidah  Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
Iklan Utama 5