Polda Metro Hentikan Kasus Pemukulan Aparat ke Wartawan
Jakarta, Pro Legal News - Akhirnya, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan wartawan CNNIndonesia Tohirin saat meliput aksi demonstrasi Omnibus Law pada Oktober 2020. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) disebutkan hasil penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam tak menemukan fakta-fakta dugaan penganiayaan. "Sejauh ini belum ditemukan adanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri," seperti bunyi dalam SP2HP tersebut.
Seperti diketahui, saat Tohirin meliput aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, diduga sejumlah aparat keamanan menganiaya dan merampas ponsel Tohirin yang dipakainya untuk meliput. Sesuai surat yang diteken oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa, diungkapkan jika hasil penyelidikan mengungkap bahwa fakta-fakta penganiayaan dan perampasan ponsel tak dapat dibuktikan.
Dalam keterangan tersebut juga disebutkan bahwa surat itu tak dapat digunakan untuk proses peradilan, melainkan hanya untuk informasi dalam pelayanan Polri ke masyarakat. Diketahui pada November 2020, Tohirin diperiksa pihak Propam Polda Metro Jaya terkait dengan kejadian tersebut. Sampai surat di atas diterbitkan, belum ada lagi pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya pihak Propam menyatakan tak menemukan pelaku.
Kasus dugaan pemukulan itu terjadi saat polisi tengah memukul mundur demonstran yang menolak Omnibus Law di kawasan Simpang Harmoni, Jakarta Pusat. Saat itu, walaupun Tohirin sudah menunjukkan kartu pers dan menggunakan rompi pelindung dengan tulisan 'pers', dugaan pemukulan tetap terjadi.Tohirin yang sendiri berada di barisan polisi tiba-tiba dihampiri aparat keamanan yang tengah memukuli sejumlah massa demonstrasi yang tertangkap.
"Kepala saya digaplok, satu sampai tiga kali, saya lupa. HP saya dirampas, dibuka, diperiksa galeri, kemudian dibanting. ID pers saya juga diambil lalu dibuang," ujar Tohirin. Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tercatat jumlah kasus kekerasan terhadap wartawan mencapai 84 kasus pada 2020. Jumlah tersebut meningkat dari periode 2019 yakni 53 kasus. AJI juga menyatakan selain kekerasan fisik, jenis serangan digital juga kerap terjadi pada wartawan pada tahun lalu.(Tim)