Putusan Pengadilan Inkracth Hery Wijaya Pengurus PPPSRS Apartemen Graha Cempa Mas yang Sah
Warga penghuni apartemen Graha Cempaka Mas didampingi tim kuasa hukumnya membuat pengaduan di Balikota Jakarta (ist)
Jakarta, Pro Legal-Sengketa berkepanjangan kepengurusan di Apartemen Graha Cempaka Mas antara kelompok warga Hery Wijaya Cs dengan kelompok warga Saurip Kadi serta Toni Soenanto dan kawan kawan berakhir dengan ketokan palu hakim.
Permasalahan ini murni antara dua kelompok itu, bukan antara warga penghuni apartemen dengan PT Duta Pertiwi selaku pengelola. Sebab, keberadaan PT Duta Pertiwi selaku pengelola apartemen karena ditunjuk oleh pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susus (PPPSRS) oleh kelompok warga Hery Wijaya sebagai pengelolanya di apartemen tersebut.
PT Duta Pertiwi kata ketua tim kuasa hukum Hery Wijaya, M. Hokli Lingga, SH kepada awak media, Senin (18/11/2024) sama sekali tidak terlibat dalam sengketa kepengurusan di Apartemen Graha Cempaka Mas. "Ini murni sengketa dua kelompok penghuni. Tidak ada kaitan dengan PT Duta Pertiwi," tegasnya.
Sebagai kuasa hukum PPPSRS kelompok Hery Wijaya, Hokli Lingga meminta kepada semua pihak agar menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Penyelesain secara musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil. Kami akhirnya menempuh jalur hukum hingga keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Lingga.
Putusan itu tertuang; Putusan MA No. 1335K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021 jo Putusan Pengadilan Tingggi DKI Jakarta No 685/PDT/2019/PT.DKI 13 November 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No16/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 04 April 2018 menyatakan: Saurip Kadi dan Tonny Soenanto Cs melakukan perbuatan melawan hukum. Akta RULB No 60, 61, 62, 63 versi Saurip Kadi dan Tonny Soenanto Cs dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPRS GCM dan batal demi hukum.
Tindakan Saurip Kadi dan Tonny Soenanto Cs melakukan tindakan yang mengatasnamakan PPRS GCM adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan Kasasi Tata Usaha Negara (inkracht) No.292K/TUN/2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta No. 240/B/2021/PT.TUN.JKT jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.56/G/2021/ PTUN.JKT yang menyatakan batal Putusan Tata Usaha Negara yang mengesahkan Tony Soenanto adalah pengurus PPPSRS Graha Cempaka Mas.
Putusan Kasasi Tata Usaha Negara (inkracht) No.304K/TUN/2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta No. 286/B/2023/PT.TUN.JKT jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.17/G/2023/ PTUN.JKT menyatakan batal Keputusan Gubernur DKI Jakarta (Bpk Anies Baswedan) No 1047/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1029/2000 tentang pengesahan akta pendirian PPRSC Graha Cempaka Mas.
Atas putusan pengadilan yang sudah inkracht itu, sebagai kuasa hukum M. Hokli Lingga meminta kepada semua pihak sama-sama menghormati putusan hukum yang telah ada. "Negara kita negara berdasarkan Hukum, mari kita sama-sama mematuhi dan menjalankan putusan hukum," pinta Lingga.
Makanya pihaknya meminta Komisi III DPR RI, Gubernur DKI Jakarta untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Baik Komisi III mau pun Gubernur DKI diminta tidak membuat dan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang bertentangan fakta yang ada atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan Hokli Lingga, sebelumnya ada rekomendasi Komisi III DPR RI meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta untuk segera melakukan pengesahan pelaksanaan Kelompok Kerja (Pokja) hingga dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di apartemen tersebut. Komisi III DPR RI juga meminta agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk melakukan pemberhentian proses hukum terhadap Tonny Soenanto dan Suresh Bhagwandas Bhavnani yang sedang memperjuangkan penyelesaian permasalahan Apartemen Graha Cempaka Mas.
Komisi III DPR RI meminta pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam penyelesaian kasus Apartemen Graha Cempaka Mas agar tidak melakukan intervensi dan segera meninggalkan Apartemen Graha Cempaka Mas.
Komisi III DPR RI meminta kepada institusi Polri agar laporan polisi yang sudah disampaikan oleh pemilik dan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selaku Kuasa Hukum PPPSRS GCM kepengurusan warga Hery Wijaya Cs yang dinyatakan sebagai kepengurusan yang sah atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap meminta. Komisi III DPR RI untuk meninjau kembali rekomendasi yang dibuat karena telah terjadi kekeliruan dalam memandang persoalan yang terjadi di Apartemen Graha Cempaka.(Tim)