Jakarta, Pro Legal News - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab pada Senin (1/3). Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan membacakan agenda permohonan. "Jadwal pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, Senin (1/3).
Seperti diketahui Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya. Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (3/2) lewat kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah dan teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel. Gugatan tersebut menjadi yang kedua setelah Majelis Hakim PN Jaksel sebelumnya menolak praperadilan Rizieq pada pertengahan Januari 2021.
Hakim tunggal Akhmad Sahyut menilai penetapan tersangka dan penahanan atas Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, oleh Kepolisian telah sesuai dengan KUHAP. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan hingga terjadi kerumunan saat gelaran acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu atau empat hari setelah kepulangannya dari Arab Saudi.
Sempat beberapa kali mangkir dalam pemanggilan Polda Metro Jaya, Rizieq kemudian menyerahkan diri. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Karena tak terima diproses hukum, akhirnya Rizieq mengajukan permohonan praperadilan pada 15 Desember 2020. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Namun, gugatan itu telah ditolak oleh Hakim.
Badan Reserse Kriminal Polri menyebut seluruh berkas perkara Rizieq untuk tiga kasus berbeda telah rampung. Polisi juga mengklaim semua berkas telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tiga perkara tersebut meliputi kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; serta Megamendung, Jawa Barat dan dugaan menghalangi kerja petugas dalam swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.(Alex)