Untuk Ikuti Aturan Pusat Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Kepgub PPKM Level 4
Jakarta, Pro Legal News - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. "Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama delapan hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (26/7) lalu.
Dalam Kepgub itu ada sejumlah aturan yang mengikuti aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, di antaranya kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial. Kemudian, pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.
Kepgub itu juga mengatur ketentuan, jika rumah ibadah dilarang mengadakan ibadah berjemaah. Sekolah melakukan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditiadakan. Begitu pula resepsi pernikahan. Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali serta sejumlah daerah lain sampai 2 Agustus 2021. Namun, sejumlah pengetatan dilonggarkan. "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7).
Kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 lantaran kasus positif Covid-19 hingga kematian melonjak signifikan, meskipun pasien positif yang dinyatakan sembuh juga bertambah. Berdasarkan data, hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.194.733 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.549.692 orang sembuh, 560.275 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 84.766 orang meninggal dunia.(Tim)