Bogor, Pro Legal News - Wilayah Bogor, Jawa Barat hari ini (Rabu 15 April) resmi memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar(PSBB). Aturan yang diterapkan di wilayah Bogor tidak jauh beda dengan DKI Jakarta.
"Tujuan PSBB untuk membatasi kegiyatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa(14/4)
Konsep implementasi PSBB bidang transportasi, yakni pembatasan kegiatan lalulintas dalam upaya pencegahan perluwasan penyebaran virus corona.
Penyediaan perlengkapan jalan, yakni pembatas jalan (Road Barrier) beton dan plasrik, rambu lalulintas sementara diantaranya; 1. Pengawasan terhadap kesehatan pengemudi angkutan umum. 2. Pengawasan jumlah penumpang di angkutan umum terkait jarak aman penumpang 3. Penyemprotan disinfektan pada angkutan umum dan fasilitas terminal 4. Pengawasan calon penumpang angkutan umum di terminal 5. Pengawasan kebersihan terminal
Pengawasan statsiun kereta api di Kab. Bogor. 1. Stasiun Bojong Gede 2. Stasiun Cilebut 3. Stasiun Cibinong 4. Stasiun Nambo 5. Stasiun Tenjo 6. Stasiun Parung Panjang. Wilayah Bogor ter dapat 53 titik blocking spot area.Harun