Depok, Prolegalnews - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Proporsional di Kota Depok kembali diberlakukan mulai 30 September hingga 27 Oktober 2020. "Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB secara Proposional di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)," ujar Dadang,(2/10/2020).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam skala mikro, diberlakukan sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. PSBB pun dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Status Kota Depok per 28 Oktober 2020, wilayah Bodetabek kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah.
Menurutnya, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.
Dadang menjelaskan pula, bahwa Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Kepgub itu juga mewajibkan agar PSBB dilakukan secara proporsional dalam skala mikro. Penerapan PSBB disesuaikan dengan level kewaspadaan tiap kota.Tim