a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Depok Berlakukan PSBB Jilid 3, Pelanggar Dikenakan Sanksi Administrasi

Depok Berlakukan PSBB Jilid 3, Pelanggar Dikenakan Sanksi Administrasi
Depok, Pro Legal News - Pemerintah Kota Depok memberlakukan sanksi pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Depok. Siapa saja melanggar aturan PSBB akan dikenai hukuman berupa sanksi administrasi.

Sanksi administrasi ini merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. "Iya sudah mulai berlaku untuk PSBB ke-3 ini ada penerapan sanksinya," kata Sekdis Satpol PP Ferry Birowo, Kamis (14/5).

Pada PSBB jilid ketiga ini, masyarakat yang berpergian ke luar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenai sanksi administrasi Rp 100-250 ribu hingga dikenai sanksi sosial. Sanksi administrasi ini bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk sejumlah pelaku usaha yang tidak termasuk usaha yang dikecualikan akan dikenai sanksi jika masih nekat membuka toko.

Sementara toko yang dikecualikan harus menerapkan protokol . Yang tidak dikecualikan masih buka, misal toko pakaian, toko sepatu, model model gitu nanti akan ada sanksi. Bagi yang dikecualikan, boleh buka tapi nggak menjaga protokol COVID-19 itu ada sanksi.

Sanksi ini mulai berlaku besok Jumat (15/5), karena hari ini (Kamis 14/5) petugas baru memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat.Sultan
Jawa Barat Depok Berlakukan PSBB Jilid 3, Pelanggar Dikenakan Sanksi Administrasi
Iklan Utama 5