Pengelola Truk Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang Jadi Tersangka
Tabrakan beruntun terjadi di Km 91 Tol Cipularang melibatkan 20 kendaraan
Purwakarta, Pro Legal News - Sebuah trobosan baru yang dilakukan polisi dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Polda Jawa Barat menetapkan manager perusahaan truk penyebab terjadinya kecelakaan maut merenggut 8 nyawa di Tol Cipularang berinisial HG alias Mingming sebagai tersangka.
Polisi menilai Mingming membiarkan muatan truk melebihi kapasitasnya. Mingming yang diketahui sebagai manager operasional PT JTJ ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Tersangka Mingming adalah pengelola truk yang dikendarai tersangka Dedi Hidayat dan Subana yang meninggal dunia dalam kecelakaan beberapa waktu lalu.
Truk Dedi dan Subana menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut karena kelebihan muatan. "Manager operasional PT JTJ pengelola dump truk, HG ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/9).
Polisi menjerat tersangka Mingming dengan Pasal 315 Undang-undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan 8 orang.
Sebelumnya Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama menyatakan, penyidik punya dasar yang kuat dalam penetapan Mingming sebagai tersangka. Mingming sebagai pengelola diduga membiarkan truk kelebihan muatan.
Kecelakaan beruntun terjadi di Km 91 Tol Cipularang beberapa lalu melibatkan 20 kendaraan. Dalam kecelakaan itu, 8 orang korban meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya luka luka.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Subana dan Dedi Hidayat sebagai tersangka.
Subana diketahui sebagai pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan yang berhenti di depannya Sedang Dedi Hidayat adalah pengemudi truk yang terguling sehingga dia meninggal dunia di lokasi kejadian. Sultan