Ustadz Bahar Smith Kembali Dijebloskan Ke LP Gunung Sindur Bogor
Ustadz Bahar Smith
Bogor, Pro Legal News - Terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith kembali dijebloskan ke dalam penjara. Bahar yang sempat beberapa hari bebas menghirup udara segar karena program asimilasi kini kembali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Selasa dini hari.
Bahar dijemput kembali oleh petugas LP dengan alasan program asimilasinya dicabut. Sejauh ini belum penjelasan secara rinci pidana apa yang dilakukan Bahar sehingga dia harus mendekam kembali di balik tembak derita itu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa (19/5).
Menurut Aris, terpidana Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi. Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5), berkat program asimilasi dari Kemenkumham. "Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," tegas Aris.
Sebelumnya, Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Tim