Susi Margareta terdakwa wanita pembawa anjing di masjid di daerah Sentul divonis bebas.
Cibinong, Pro Legal News- Pengadilan Cibinong hari ini mengelar siding putusan perkara, terkait gugatan kasus terdakwa wanita pembawa anjing di masjid di daerah Sentul, Kabupaten Bogor yang viral beberapa bulan yang lalu.
Agenda sidang, Rabu, (05/02/2020) adalah putusan pengadilan terkait kasus perkara penistaan agama dengan terdakwa seorang wanita bernama Susi Margareta yang beragama Khatolik.
Sidang yang dipimpin oleh tiga (3) majelis hakim yaitu hakim ketua Indra Meinantha vidi SH dan Hakim anggota Ben Ronald P. Situmorang SH.MH serta Hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi SH.Majelis hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan serta berdasarkan rekomendasi dari para ahli hokum serta rekomendasi dari para dokter ahli kejiwaan yang tertuang dalam surat putusan terdakwa Susi Margareta tidak bisa dijerat hukum dan tidak bisa mempertangung jawabkan perbuatannya, karena berdasarkan hasil dari pemeriksaan dokter ahli Kejiwaan terdakwa mengalami penyakit” skizorenia paranoid” (gangguan jiwa berat) maka dengan segala pertimbangan serta melihat dari sisi hukum dan kemanusiaan maka majelis hakim memutuskan terdakwa Susi Margareta divonis bebas.
Terkait putusan vonis bebas dari majelis hakim untuk kliennya, pengacara terdakwa Alfonsus Atu kota SH mengatakan kepada awak media ” Bahwa kami sangat puas dan sangat senang karna keputusan ini sudah sesuai dan sudah memenuhi keinginan kami,karena dari awal perkara atau awal kasus ini kami menilai bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dan dipaksaan, kami sangat apreisasi dengan keputusan majelis hakim ini ” ujarnya.
Namun disisi lain dari pihak pengugat tidak puas dan sangat kecewa terkait putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Susi Margareta.Pihak pengugat dalam hal ini diwakili oleh pengacaranya Iwan Sumiarna SH mengatakan kepada, Pro Legal News ” Bahwa putusan ini kami merasa tidak adil dan tidak sesuai serta sangat kecewa, masih banyak aspek-aspek atau unsur-unsur yang tidak dijadikan pertimbangan dan diabaikan majelis hakim. Salah satu contohnya “Masak orang gila bisa punya SIM dan masak orang gila bisa pakai HP android yang cangih pula”, ujarnya.
Lanjut,” Namun karena kami warga negara indonesia yang taat hukum,puas tidak puas kami harus menerima keputusan ini. Dalam hal langkah selanjutnya Kami masih mau mengkaji ulang terkait putusan hakim, apakah kami akan banding atau tidak tergantung dari kajian kami nanti “, pungkasnya.(Septian)