Bogor, Pro Legal News - Karena ada trend penurunan penularan Covid 19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor yang biasa diterapkan setiap akhir pekan. Penghentian sistem itu berlaku untuk dua pekan mendatang."Betul (ditiadakan ganjil genap untuk dua pekan)," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Rabu (3/3).
Dedie menuturkan, keputusan penghentian itu lantaran penerapan ganjil genap sebelumnya sudah dapat diasumsikan menunjukkan penurunan laju penularan Covid-19 di Kota Bogor. Menurutnya dalam beberapa waktu belakangan, terjadi penurunan laju kasus yang cukup signifikan. "Ada beberapa indikator yang menunjukkan situasi agak membaik, namun tekanan pada sektor ekonomi dianggap terlalu berat. Sehingga Pemkot dan Forkopimda memutuskan memberikan relaksasi kepada dunia usaha," ujarnya.
Dia menambahkan, meski penerapan sistem ganjil genap ditiadakan, Pemkot Bogor akan menekankan penegakan aturan dan menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat di titik-titik yang dianggap krusial. Ia juga mengatakan pihaknya bakal melakukan evaluasi setelah dua pekan sistem itu ditiadakan, untuk menentukan langkah selanjutnya."Kita lihat apakah kondisi tersebut (peniadaan ganjil genap) menimbulkan risiko penambahan kasus baru terpapar virus corona atau tidak," ujarnya.
Pemkot Bogor sebelumnya menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat mulai Sabtu (6/2). Kebijakan itu dikecualikan untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako atau BBM, serta kendaraan dinas pemerintah. Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bogor."Untuk mengurangi kerumunan semaksimal mungkin di Kota Bogor," ujar Bima.(Tim).