Penyanyi Rinada Ditangkap Polisi Karena Diduga Konsumsi Sabu
Bandung, Pro Legal News - Nyaris tiada habisnya cerita pesohor yang ditangkap polisi karena konsumsi narkoba. Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung kembali mengungkap peredaran kasus narkotika di kalangan artis. Kali ini kasus tersebut dilakukan penyanyi Raden Roro Septiana alias Rinada.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, artis Rinada ditangkap jajarannya di sebuah indekos di Bandung, pada Rabu (17/2). Penangkapan terhadap Rinada dilakukan usai polisi menangkap lima orang lainnya."RR (40) ini ditangkap dan dites urine hasilnya positif sabu," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).
Tetapi saat penangkapan itu, polisi tak menemukan barang bukti saat penangkapan mantan istri dari Andhika eks The Titans itu. Namun Ulung memastikan jajarannya masih menyelidiki terkait kepemilikan narkoba Rinada. Termasuk sumber sabu yang dikonsumsi oleh Rinada. "Saat ini masih dikembangkan membeli dari mana, diteliti lebih dalam lagi," ujarnya.
Ulung juga menyatakan pihaknya masih mendalami motif Rinada terlibat narkoba jenis sabu itu. Termasuk apakah Rinada hanya pemakai atau lainnya."Pada saat ditangkap itu dia hanya sebagai pemakai saja. Apakah dia memakai atau pengedar, dapat dari mana, saat ini masih pengembangan," ujarnya.
Dalam kasus itu menurut polisi, Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Rinada sendiri sebelumnya sempat bikin heboh usai foto syurnya tersebar. Saat itu, ia membuat heboh mengenakan baju PNS Pemkot Bandung saat beradegan syur. Tim