Polisi Nyatakan Kejiwaan Pemilik Daycare Meita Irianty Penganiaya Anak Dinilai Normal
[b]Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus tersangka kasus penganiayaan terhadap dua balita di Depok (rep)(/b]
Jakarta, Pro Legal- Berdasarkan keterangan Polisi, sesuai hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus tersangka kasus penganiayaan terhadap dua balita di Depok dalam keadaan normal. "Hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka juga normal," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Kamis (8/8).
Menurut Arya, proses pembantaran terhadap Meita di RS Polri Kramat Jati sudah selesai. Karenanya, kata dia, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Meita sebagai tersangka. Arya menyebut pemeriksaan terhadap Meita ini dilakukan untuk mendalami soal latar belakang dan motif tersangka menganiaya dua balita di dayecare miliknya. "Pemeriksaan lanjutan kita lakukan lagi, tentu ini terkait motif, latar belakang," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Arya menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.
Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.
Atas perbuatannya, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Dari keterangan sementara, Arya menyebut Meita Meita melakukan penganiayaan terhadap dua balita karena korban dianggap rewel dan nakal. Namun, hal ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. "Kita masih berkutik pada motif yang kemarin beliau yang (mengatakan) katanya anaknya rewel sama nakal," ujar Arya,Selasa (6/8).(Tim)