Sopir Truk Akibatkan Ibu-Anak Tewas di Parung Panjang Jadi Tersangka
Truk yang akibatkan ibu dan anak tewas di Parung Panjang (rep)
Bogor, Pro Legal– Pasca kecelakaan, Polisi telah memeriksa sopir truk tumbang yang mengalami kecelakaan serta menewaskan ibu dan anak di Parung Panjang, Bogor. Sopir truk berinisial AG tersebut ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha, Rabu (20/12/2023).
Dalam kasus tersebut, sopir dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Pasal 310 Ayat 4," imbuhnya. Bunyi Pasal 310 Ayat 4:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sebelumnya diberitakan, sopir AG menyerahkan diri seusai kecelakaan truk tambang yang menimpa ibu dan anak di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. "Sudah diamankan. (Inisial) AG," ujar Kanit Gakkum Polres Bogor Ipda Angga Nugraha kepada wartawan, Senin (18/12).
Angga mengatakan, AG, warga Bogor, menyerahkan diri setelah kediamannya didatangi polisi. AG kini masih dalam pemeriksaan di Polres Bogor. "(AG) menyerahkan diri, setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor melakukan pencarian dan pendekatan terhadap keluarga pengemudi, termasuk dengan pamannya," jelas Angga.(Tim)