Polisi Tahan Satu Tersangka Insiden Susur Sungai Pelajar SMP Turi Sleman
Yogyakarta, Pro Legal News - Satu tersangka insiden susur Sungai Sempor yang menimpa siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta resmi ditahan Polres Sleman, Yogyakarta.
Penahanan dilakukan polisi terhadal tersangka IYA dilakukan sejak Sabtu (22/2). "Sejak Sabtu malam tersangka IYA resmi ditahan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2).
Tersangka IYA adalah guru olahraga di SMPN 1 Turi sebagai orang yang bertanggung jawab dan menentukan lokasi susur Sungai Sempor. "Kegiatan susur sungai tidak ada izin ke pengelola Desa Wisata Lembah Sempor. Lokasi itu desa wisata," katanya. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda DIY menetapkan IYA sebagai tersangka insiden hanyutnya ratusan siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2).
Menurut Yuliyanto, penetapan IYA pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu (22/2).
Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka. Dua siswa SMPN 1 Turi yang juga dimintai keterangan.
Dikatakan Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.Tim