a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Gubernur Jawa Tengah Larang Kerumunan Lebih Dari 3 Orang Dan Menghimbau Sebaiknya Ibadah di Rumah

Gubernur Jawa Tengah Larang Kerumunan Lebih Dari 3 Orang Dan Menghimbau Sebaiknya Ibadah di Rumah
Semarang, Pro Legal News - Akibat jumlah pasien Covid 19 terus meningkat, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah Tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 Di Jawa Tengah. "Dari Inmendagri menyampaikan kerumunan yang lebih dari 3 orang dibubarkan. Ini jadi perdebatan di masyarakat. Tapi sengaja saya sampaikan dulu, karena kondisi sedang tak baik-baik saja. Dan kita lakukan tindakan itu," ujar Ganjar di acara Mata Najwa, Kamis (1/7).

Gubernur yang namanya terus melambung dalam bursa Capres 2024 itu juga telah memerintahkan 7.000 Rukun Tetangga (RT) di Jawa Tengah untuk lockdown atau karantina wilayah. Ia juga meminta agar umat beragama beribadah di rumah masing-masing untuk meminimalisir penyebaran. Ganjar juga mendukung langkah pemerintah yang hendak menetapkan PPKM Mikro Darurat di sejumlah daerah Jawa dan Bali. "Kita suka enggak suka harus mengikuti," ujar politikus PDIP tersebut.

Menurut Ganjar, saat ini sudah banyak RT di Jateng diputuskan untuk lockdown imbas penyebaran Covid-19. Sebagai konsekuensinya, masyarakat yang berada di RT tersebut dilarang untuk keluar dari rumah. Tetapi Ganjar juga memastikan pemerintah telah menyiagakan tenaga kesehatan untuk memeriksa kesehatan warga. Dia juga menjamin stok makanan bagi warga di RT yang lockdown. "Bila ada peningkatan kesehatan yang memburuk harus segera di rujuk," ujar Ganjar.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7). "Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga.(Tim)
Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah Larang Kerumunan Lebih Dari 3 Orang Dan Menghimbau Sebaiknya Ibadah di Rumah
Iklan Utama 5