Selain Perundungan Ada Dugaan Aliran Dana Ratusan Juta Dalam Kasus Meninggalnya Dokter Aulia Risma
Almarhumah dr Aulia Risma Lestari (rep)
Semarang, Pro Legal- Setelah sekian lama diam, akhirnya Ibunda dari almarhumah dr Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Halimah, buka suara terkait dugaan perundungan atau bully yang diterima putrinya di lingkungan akademis Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang.
Dengan didampingi kuasa hukum keluarga korban, Nuzmatun meminta ada keadilan atas dugaan perundungan yang dialami anaknya hingga diduga jadi salah satu faktor pemicu kematiannya. "Tolong bantu saya... tolong bantu saya... tolong bantu saya mencari keadilan," ujarnya lirih sambil menangis, Rabu (18/9).
Nuzmatun menerangkan jika kondisi sakit yang dialami anaknya yang diduga diperparah oleh dugaan perundungan di lingkungan akademis PPDS Undip di RS dr Kariadi, Semarang. "Jadi 25 Agustus 2022, setelah jatuh itu mulai bulan Oktober terasa punggungnya sakit kakinya sakit, bahkan sakit kedua-duanya masih dibentak-bentak [diduga senior], karena tugasnya lelet. [Di]-suruh bawa makanan, minuman, naik dari lantai 1 ke lantai 2, tidak boleh pakai troli harus dibawa sendiri. Kejam sekali ya Allah, dengan kakinya yang pincang diseret-seret karena sakit," ujar Nuzmatun.
Menurut Nuzmatun, putrinya meninggal diduga bunuh diri karena tak kuat perundungan, tak berselang lama suaminya menyusul ke liang lahat. Ayah dari dr Aulia yang memang sedang sakit diduga kondisinya drop setelah kehilangan anak perempuannya tersebut. "Berikan keadilan... Tidak hanya satu nyawa, tetapi suami saya yang seharusnya mendampingi saya, karena anaknya tidak ada...tetapi sekarang...," jelasnya.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, membeberkan ada dugaan nilai aliran uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait perundungan di lingkungan akademis PPDS Undip itu. Dugaan aliran uang itu, katanya, kini tengah didalami kepolisian di Polda Jawa Tengah. "Jadi nilai uang itu yang saya tahu Rp 225 juta, tapi kita tidak tahu penggunaannya kemana saja itu masih diperiksa pihak kepolisian melalui rekening koran," ujar Misyal.
Seperti diketahui, sebelumnya Polda Jateng menyebut penyidik telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di PPDS Undip itu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto, para saksi yang diperiksa antara lain teman seangkatan korban, ketua angkatan, hingga bendahara. "Sudah 34 saksi, antara lain teman seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara," ujarnya, Selasa (17/9).
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Ia memastikan kepolisian akan fokus dan transparan dalam dinamika penyelidikan yang berjalan. Pemeriksaan juga akan disinkronkan dengan data-data yang diberikan oleh pelapor. "Semua berproses dan akan diteliti mendalam," ujarnya.
Ia juga memastikan kepolisian menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut.
Menurut Artanto, pengakuan dari Undip Semarang dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang tentang terjadinya perundungan di PPDS, diharapkan akan mempermudah serta membuka jalan terang dalam penyidikan perkara ini.
Seperti telah menjadi pemberitaan yang luas, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang berinisial AR meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jasad AR ditemukan pada 12 Agustus 2024, diduga berkaitan dengan dugaan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. Kemudian keluarga AR melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
Menanggapi tewasnya AR itu Undip menugaskan tim hukum untuk memberi pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa PPDS yang dimintai keterangan oleh kepolisian dalam penyelidikan dugaan perundungan ("bully") yang dialami seorang mahasiswa di lembaga pendidikan itu. "Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," ujar Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Minggu (15/9).
Menurut Kairul , tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah. Kairul memastikan Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.
Dalam penjelasnya Kairul menyatakan jika Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya. "Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," ujar Kairul.(Tim)