a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

31 Pekerja Dari 12 Perusahaan Jadi Korban Tahan Ijazah

31 Pekerja Dari 12 Perusahaan Jadi Korban Tahan Ijazah
Pemilki UD Sentoso, Jan Hwa Diana (rep)
Surabaya, Pro Legal- Pekerja korban penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya bertambah jadi total 31 orang. Temuan tersebut diungkap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jatim Tri Widodo, ijazah tersebut ternyata ditahan oleh 12 perusahaan berbeda di sejumlah tempat Kota Surabaya. "Pengaduan terbaru dari 31 ini kan kerjanya bukan di satu tempat ternyata, ada di 12 titik," ujar Tri, Rabu (16/4).

Disnakertrans Jatim juga sudah memanggil salah satu pemilik perusahaan yang diduga melakukan ijazah karyawan. Yakni Jan Hwa Diana selaku owner UD Sentoso Seal.

Tetapi Diana masih mengaku dirinya tidak terkait dengan kasus penahanan ijazah ini. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Hingga menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya cum Kader PDI Perjuangan Armuji. "Bu Diana tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah, dengan keberadaan tenaga kerja," ujarnya.

Hasil penelusuran Disnakertrans Jatim juga menyebut bahwa Diana bekerjasama dengan pihak lain terkait proses penerimaan karyawan hingga seolah-olah ia tidak terlibat.

Maka Disnakertrans Jatim akan meminta keterangan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) terhadap 31 karyawan untuk memperdalam aduan. "Prinsipnya mereka bekerja itu berawal dari medsos, diterima seseorang. Seseorang ini diberikan lagi ke seseorang manajer katanya, terus nanti ijazahnya baru diganti dengan tanda terima itu," ujarnya.

"Artinya memang seolah-olah tidak melibatkan Bu Diana dan suaminya. Itu yang sementara hasil temuan kami di situ," jelasnya.

Tri menyatakan Disnakertrans Jatim tetap melanjutkan pemeriksaan kasus. Dalam prosedur pengawasan ketenagakerjaan, Diana diberikan nota pemeriksaan 1 untuk yang berlaku sampai 30 hari guna memberikan keterangan. "Penindakan kami, kalau prosedur kami kan pembinaan sampai penegakan hukum. Kita ingatkan dengan nota pemeriksaan 1, yang masa berlakunya sampai 30 hari untuk dijawab," ujarnya.

Sementara itu, 30 orang mantan karyawan UD Sentoso Seal milik keluarga pengusaha Jan Hwa Diana, bakal melaporkan perusahaan itu atas dugaan penahanan ijazah ke kepolisian, Kamis (17/4).

Hal itu terungkap saat Wali Kota Eri Cahyadi melakukan pertemuan dengan sejumlah orang yang menjadi korban penahanan ijazah. "Informasinya ada 30 lebih karyawan yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan," ujar Eri ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Rabu (16/4).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini menyebut, sebanyak 30 orang yang akan melapor itu merupakan mantan karyawan, UD Sentoso Seal. "[Melapor] ke Polres [Pelabuhan Tanjung Perak] yang sementara masuk ke pengacara di sana 31 [orang]. Dari kemarin 1 [korban] berarti 31, yang baru 30 [karyawan]," ujar Zaini.(Tim)



Jawa Timur 31 Pekerja Dari 12 Perusahaan Jadi Korban Tahan Ijazah
Iklan Utama 5