Ada Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Pasuruan, AKP Bayu Halim Nugroho, ‘Membisu’
Antrian pembayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Pasuruan
Pasuruan, Pro Legal – Praktek percaloan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Hasil investigasi Tim Pro Legal, eksistensi para calo diduga kuat bekerja sama dengan oknum-oknum orang dalam para Petugas Pelayanan Samsat Kabupaten Pasuruan.
Salah satu calo seorang perempuan berkulit kuning langsat, yang biasa mangkal di Samsat Kabupaten Pasuruan, berhasil ditemui Pro Legal yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengaku memiliki koneksi dengan orang dalam petugas pelayanan Samsat Kabupaten Pasuruan. “Saya kenal semua dengan orang dalam (petugas pelayanan Samsat Kabupaten Pasuruan), jadi gampanglah kalau mau ngurus ini dan itu (kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor).” tuturnya dengan jelas meyakinkan Pro Legal.
Selain berusaha meyakinkan Pro Legal, soal kedekatannya dengan oknum pimpinan Samsat Kabupaten Pasuruan, dirinya juga mengakui sangat dekat menjalin kerjasama dengan para polisi Lalu Lintas yang bertugas dilayanan Samsat Kabupaten Pasuruan.
Namun saat ditanya berapa rincian tarif yang diminta petugas agar pengurusan surat-surat kendaraan bisa lancar, perempuan yang berprofesi calo ini enggan menjawab dengan alasan takut ketahuan. “Saya nggak berani ngomong mas, takut ketahuan.” tegasnya.
Namun dirinya, terus terang mengatakan. keberadaan mereka (calo) antara dibutuhkan dan tidak. Yang pasti kata dia, sepanjang tercipta simbiosis mutualisme antara calo dan oknum-oknum Petugas Samsat Kabupaten Pasuruan, semua akan berjalan lancar.
Bahkan menurutnya, jasa dirinya dan kawan-kawannya (para calo) juga sangat diperlukan oleh masyarakat agar tidak ribet dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Apalagi, lanjutnya jika kelengkapan berkasnya ada yang kurang dan tentunya membutuhkan kordinasi dengan orang dalam atau Petugas Samsat. “Keberadaan kami hanya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraanya.” ujar calo perempuan ini.
Tentu saja, katanya lagi, konsekuensinya masyarakat harus merogoh koceknya lebih dalam lagi ketika meminta jasa calo guna mengurus surat-surat kendaraan bermotornya.
Informasi yang diperoleh Pro Legal, para calo memasang tarif untuk perpanjangan STNK yang telah mati lima tahun sebesar Rp.350.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp.550.000,- untuk kendaraan roda empat. Padahal jika diurus sendiri biaya penerbitan STNK cuma Rp.100.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp.200.000,- untuk kendaraan roda empat, sesuai dengan PP NO.60 Tahun 2016. Diduga ratusan juta rupiah tiap bulan dari hasil pungutan liar di layanan Samsat Kabupaten Pasuruan masuk kekantong oknum-oknum petinggi di Satlantas. Kinerja Kasat Lantas, selaku pimpinan terkait dan perwira pembina fungsi, pun akhirnya menjadi sorotan publik. Hal ini tidak bisa dipungkiri, karena beberapa Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) dilayanan samsat ini mengakui jika setiap bulan harus setor pada pimpinanya. Diduga uang yang disetorkan itu dari hasil pungli pemberian para calo yang dibungkus secara rapi dengan bahasa dana kordinasi. Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jawa Timur, saat dimintai komentarnya terhadap temuan Pro Legal, atas dugaan praktek pungli di Samsat Kabupaten Pasuruan, mengatakan, oknum-oknum polisi yang mengetahui dan menjalin kerja sama secara illegal dengan sekelompok orang yang dikenal calo oleh masyarakat, dapat dipidana dengan UU Tindak Pidana Korupsi. “Oknum polisi ini bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, harusnya dia diperiksa PROPAM,” tegas Irwanto,SH.
Seperti yang kita ketahui, Peraturan Pemerintah NO.60 Tahun 2016 Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak didalam PP tersebut dijelaskan, bahwa untuk biaya Penerbitan STNK adalah sebesar Rp.100 ribu rupiah per lembar, bagi kendaraan roda dua dan tiga. Sebesar Rp.200 ribu rupiah per lembar bagi kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan Penerbitan TNKB adalah sebesar Rp. 60ribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Sedangkan biaya Rp.100 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat atau lebih. Untuk Penerbitan BPKB sebesar Rp. 225 ribu rupiah bagi kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan Rp.375 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dan untuk Penerbitan Surat Keterangan Mutasi Keluar Daerah sebesar Rp.150 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan tiga. Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih, sebesar 250 ribu rupiah. Namun fakta dilapangan, hasil pantuan tim Investigasi Pro Legal, semua biaya yang disebutkan diatas banyak digelembungkan oleh oknum – oknum petugas yang berada di pelayanan Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pasuruan. Seperti pada pengurusan Pembuatan Surat Keterangan Mutasi keluar daerah membengkak diatas ketentuan, dengan alasan untuk biaya pencarian kelengkapan berkas digudang dan biaya administrasi. Biaya ini tentunya juga makin membengkak bilamana kendaraan terkait tidak bisa didatangkan.
Maka ada istilah acc cek fisik, karena untuk melengkapi berkas mutasi harus ada bukti kelengkapan cek fisik. Untuk proses pengurusanya pun wajib pajak akan kesulitan bilamana tidak melalui calo yang tentunya telah dipelihara oleh petugas Samsat terkait. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Mutasi ini wajib pajak harus merogoh kantong diatas harga resmi, yakni sebesar Rp.450 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua. Dan Rp.750 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat. Pengeluaran pengurusan mutasi seperti yang diuraikan diatas tadi belum termasuk pungli dari proses regestrasi yang lain, semisal proses pembayaran pajak tahunan atau ganti plat nomer lima tahunan tanpa kartu identitas atau KTP. Untuk proses ini diperlukan kordinasi atau acc Paur, biasanya staf Paur yang mewakili dengan memberikan paraf dan stempel kecil diberkas yang diajukan. Gratis......? tentu saja tidak, ada pungutan sebesar Rp. 150 ribu rupiah hingga Rp.500 ribu rupiah per berkas yang diajukan. Tentu saja pungutan ini diluar PNBP alias pungutan liar. “Lantas kelebihan dana-dana tersebut dikemanakan? Kami akan laporkan ke Kapolda Jatim, Kapolri dan KPK, bilamana tidak ada tindakan dan pembersihan pungutan yang tidak jelas di Kantor Samsat ini, seharusnya Dirlantas Polda Jatim sebagai atasannya langsung menegur dan melakukan pembinaan, namun sepertinya adem ayem saja, sehingga masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini ?,” seru aktifis berambut gondrong ini.
Kasat Lantas Polres Kabupaten Pasuruan, AKP. Bayu Halim Nugroho, SH.SIK. yang baru menjabat, terkesan tutup mata. Janji Polisi untuk senantiasa Melayani, Mengayomi dan Melindungi, fakta dilapangan tidak sepenuhnya benar. Hal ini terbukti saat beberapa Minggu yang lalu Pro Legal melakukan investigasi report terkait laporan masyarakat mengenai pungutan liar pada pengurusan regestrasi surat-surat kendaraan bermotor di Samsat Pasuruan atau biasa disebut Samsat Bangil.
Pungutan Liar dengan modus dibungkus biaya administrasi seakan dilegalkan di Kantor Bersama Samsat Pasuruan, berlindung dibalik Pelayanan, Pungli kian menjamur. Salah seorang petugas polisi yang bertugas dilayanan Samsat ini berujar, “Kami ini lebih mngedepankan kecepatan dan ketepatan waktu pelayanan pada masyarakat. Masyarakat juga tidak pernah komplain, walaupun biaya yang kami minta agak mahal. Bahkan kalau benar-benar sesuai prosedur, saya yakin dari ratusan berkas yang mendaftar masuk Samsat mungkin cuma sepuluh berkas yang benar- benar bisa selesai dalam satu hari. Dan kami tidak mau mengecewakan pelayanan pada masyarakat,” terang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya ini saat ngobrol diwarung kopi belakang kantor Samsat, tempat para calo ngumpul.
Fakta dilapangan makin membuktikan adanya pungli berjjama’ah di Kantor Bersama Samsat Pasuruan. Saat itu Pro Legal berhasil menemui salah seorang wajib pajak. “Saya kesini ngurus mutasi sepeda motor ini, biayanya selain pajak nambah 450 ribu melalui calo yang ada didalam, semuanya lancar. Tidak ribet seperti kemarin waktu saya urus sendiri. Prosesnya juga sangat cepat.” ujar pak Bani lelaki paruh baya warga Kecamatan Beji, sambil menunjukan sepeda motornya.
Ketua Ormas GRIB JATIM, Irwanto,SH. saat menanggapi terkait merebaknya pungutan liar di layanan Samsat Kabupaten Pasuruan, mengatakan, ”Semua itu sudah seperti sindikat, antara bawahan dan atasan, tidak mungkin segala tindakan anak buah dilapangan tanpa sepengetahuan pimpinan, padahal menurut Peraturan Pemerintah NO.60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) disitu telah diatur bahwa pengurusan STNK, TNKB,BPKB dan pengurusan surat-surat kendaraan yang lain telah diatur pula besaran nilainya. Praktik pungl di Samsat ini sudah berlangsung lama, harusnya pimpinan Polri segera bertindak, masyarakat sudah bosan mendengar janji-janji tanpa ada kejelasan, alasan petugas pastilah karena gaji kecil, tunjangan operasional yang jarang turun, dan banyak lagi, sungguh suatu fenomena yang mengerikan, bagaimana penegak hukum bisa menegakkan hukum, bila dalam membersihkan tubuhnya sendiri saja merasa enggan, anda sebagai wartawan harus berani mengungkap kebobrokan ini, anda harus transparan dalam menyajikan fakta dan data, ungkapkanlah sebenarnya, karena ini adalah masalah pelayanan public, kalau begini terus, polisi tidak akan pernah dipercaya masyarakat, sampaikanlah kebenaran yang ada walaupun itu pahit!” tegas Irwanto. Sementara itu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, AKP. Bayu Halim
Nugroho,SH.SIK. bahwa dirinya untuk sementara lebih focus pada pembenahan wartawan abal-abal yang main todong dengan tulisannya. “Saya lebih focus memilah milah wartawan, mana yang benar dan mana yang wartawan abal abal. Karena harus ada kontribusinya juga buat kita, oleh karena itu kita bentuk suatu wadah yaitu Humas.” jelas Kasat Lantas.
Sedangnkan Kanit Regident terkait yang menghandel Samsat, sebagai tangan kanan Kasat Lantas, IPTU. Meita, saat hendak dikonfirmasi tidak ada dikantornya, seakan menghindar dan enggan menemui wartawan. Sedangkan saat dihubungi melalui telpon selulernya tidak dangkat meskipun terdengar nada sambung. Pesan melalui WApun tidak dijawab. (djoko)
BERSAMBUNG ; Pungli dilayanan Samsat Kabupaten Pasuruan, terkait Pendaftaran Kendaraan baru dan alur Regestrasi serta Identifikasi kendaraan baru.