a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Diduga Ada Korupsi Sistematis di Layanan Fiskal Dan Blokir LJ Samsat Benculuk Banyuwangi Dimasa Pandemi

Diduga Ada Korupsi Sistematis di Layanan Fiskal Dan Blokir LJ Samsat Benculuk Banyuwangi Dimasa Pandemi
Banyuwangi, Pro Legal News - Diduga kuat uang ratusan juta rupiah tiap bulan dari hasil pungutan liar di layanan loket SKF (Surat Keterangan Fiskal) dan proses buka tutup LJ (Lapor Jual) Samsat Benculuk masuk ke kantong pribadi Yusi, selaku Adpel (Administratur Pelaksana). Diduga pula pimpinan terkait di UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, ikut menikmati uang hasil Pungli ini.  “Mereka tentunya bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, harusnya Adpel dan Kepala UPT terkait diperiksa, bahkan bila diperlukan Kabid Pajaknya juga diperiksa” tegas Guntual Laremba, SH.  Advokat kondang dari Biro Proteksi dan Perlindungan Hukum CLP (Care Law Protection). 

Sementara itu bila merujuk pada PP (Peraturan Pemerintah) No 60 Tahun 2016 Tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) di dalam PP tersebut tidak dijelaskan, terkait adanya biaya Penerbitan SKF maupun proses buka dan tutup blokir LJ. Namun fakta di lapangan, penerbitan SKF dan LJ ada biaya yang diminta oleh petugas bagian fiscal dan opsis di layanan Samsat Benculuk. Petugas Opsis dan Fiskal terkati tentunya staf dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim yang ditugaskan di Kantor Pelayanan Samsat Benculuk.

Adpel terkait Yusi, tidak ada ditempat saat hendak dikonfirmasi Pro Legal. Bahkan wartawan media ini sempat dipingpong saat hendak menemui Adpel terkait. Pembuatan Surat Keterangan Fiskal di Kantor Samsat Benculuk dikenakan biaya sepuluh ribu hingga dua puluh ribu, yang semestinya gratis tanpa adanya biaya apapun.Petugas mengatakan dengan alasan bahwa biaya ini untuk kelengkapan berkas dan biaya administrasi.

Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan yang datanya terkena blokir lapor jual (LJ), staf dari Adpel memungut biaya sebesar Rp.500.000,- hingga Rp.900.000,-. Dan ironisnya wajib pajak juga tidak bisa secara langsung membuka blokir lapor jual ini jika tidak menggunakan jasa calo. Para calo ini tentunya yang sudah menjadi rekanan serta binaan dari Adpel terkait. “Lantas dana-dana pungutan tersebut dikemanakan?. Kami akan laporkan kepada Kepala Dinas Bapeda Propinsi Jatim dan KPK, bila mana tidak ada tindakan dan pembersihan pungutan yang tidak jelas di Kantor Samsat ini. Seharusnya Kabid Pajak sebagai atasanya, langsung bisa menindak serta melakukan pembinaan. Namun ini sepertinya adem ayem saja. Sehingga masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini?.” Seru Guntual Laremba, SH, Direktur Utama CLP.

Bahkan Kabid Pajak Bapenda Jatim terkenal tegas serta disiplin ini, mengawali kinerjanya secara tegas pula dan bertekad memberangus praktek pungutan liar di jajaran Bapenda Jawa Timur. Terhadap pembinaan internal, Kabid Pajak juga menegakkan kedisiplinan, serta bertindak tegas terhadap oknum-oknum pegawai Bapenda yang melanggar disiplin. Namun ketegasan Kabid Pajak seakan  tidak dipatuhi oleh beberapa oknum pegawai Bapenda yang berdinas di Kantor Samsat Benculuk. Hal ini terbukti saat beberapa Minggu yang lalu Majalah Pro Legal melakukan investigasi report terkait laporan masyarakat mengenai pungutan liar pengurusan registrasi Surat Keterangan Fiskal dan buka blokir Lapor Jual, kendaraan bermotor di Samsat wilayah Benculuk.

Pungutan liar dengan modus dibungkus biaya administrasi seakan dilegalkan oleh Adpelnya, di Kantor Bersama Samsat Benculuk. Berlindung dibalik Pelayanan, pungli kian menjamur. Salah seorang petugas staf Bapenda yang bertugas di layanan Samsat ini berujar bahwa, “Kami ini lebih mengedepankan kecepatan dan ketepatan waktu pelayanan pada masyarakat.Masyarakat juga tidak pernah komplain, walaupun ada biaya tambahan yang kami minta. Bahkan  kalau benar-benar sesuai prosedur, saya yakin dari ratusan berkas yang mendaftar masuk Samsat mungkin cuma sepuluh berkas yang benar- benar bisa selesai dalam satu hari. Dan kami tidak mau mengecewakan pelayanan pada  masyarakat,” terang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya ini saat ngobrol diwarung kopi depan kantor Samsat, tempat para calo ngumpul.

Fakta di lapangan makin membuktikan adanya pungli berjama’ah di Kantor Bersama Samsat Benculuk. Majalah Pro Legal berhasil menemui salah seorang wajib pajak. ”Saya kesini ngurus pajak kendaraan yang telat dua tahun, kata petugas datanya kena blokir lapor jual, karena memang belum saya balik nama, masih nama orang lain. Biaya yang saya keluarkan, selain pajak nambah 500 ribu melalui calo yang ada di dalam. Semuanya lancar. Tidak ribet seperti kemarin waktu saya urus sendiri. Prosesnya juga sangat cepat.” ujar Pak Rawi lelaki paruh baya.

Lain lagi cerita Mahmud, dia mengurus proses mutasi sepeda motornya, saat membutuhkan surat keterangan fiskal oleh petugas dimintai uang administrasi sebesar dua puluh ribu. Sedangkan semestinya surat keterangan fiskal ini gratis, bahkan tidak tercantum di PNBP.                                                                                                             

Direktur Utama CLP, Guntual Laremba,SH. saat menanggapi terkait merebaknya pungutan liar di layanan Samsat ini, mengatakan,“Semua itu sudah seperti sindikat, antara bawahan dan atasan, tidak mungkin segala tindakan anak buah dilapangan tanpa sepengetahuan pimpinan, padahal menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) disitu telah diatur bahwa pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dan yang lain telah diatur nilainya. Praktik Pungli di Samsat ini sudah berlangsung lama, harusnya pimpinan Bapenda Jatim segera bertindak, masyarakat sudah bosan mendengar janji-janji tanpa ada kejelasan, alasan petugas pastilah karena gaji kecil, tunjangan operasional yang jarang turun, dan banyak lagi, sungguh suatu fenomena yang mengerikan, bagaimana petugas pajak pendapatan bisa mengatur pajak dengan baik, bila dalam membersihkan tubuhnya sendiri saja merasa enggan. Apalagi disaat pandemic seperti sekarang.Anda sebagai wartawan harus berani mengungkap kebobrokan ini, anda harus transparan dalam menyajikan fakta dan data, ungkapkanlah sebenarnya, karena ini adalah masalah pelayanan publik, kalau begini terus, pemeritah tidak akan pernah dipercaya masyarakat, sampaikanlah kebenaran yang ada walaupun itu pahit!” tegas Guntual.      

Sementara itu Adpel atau PDPP Samsat BenculukYusi, melaui pesan WA nya meminta blok di Pro Legal untuk diturunkan atau dihapus. Karena menurutnya itu semua tidak benar, bahkan dirinya dengan berani balik mengancam Pro Legal.     “Monggo Pak djoko, kalau memang sebaliknya gimana……….” tanya balik Yusi melaui pesan di WAnya.(djoko)
Jawa Timur Diduga Ada Korupsi Sistematis di Layanan Fiskal Dan Blokir LJ Samsat Benculuk Banyuwangi Dimasa Pandemi
Iklan Utama 5