Kapolda Jatim Dan Gubernur Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Serta Terapkan Perda No. 2 Tahun 2020.
Jatim, Prolegalnews - Pada Hari Rabu tanggal 16 September, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si bersama Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya, Pejabat Utama Polda Jatim dan Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, beserta jajaran Forkopimda Jatim, melaunching Tim Pemburu Protokol Kesehatan covid19 Yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Acara launching kegiatan itu juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Ormas dan Suporter Sepakbola di Jatim.
Kegiatan launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan covid19, dilaksanakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, didampingi Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya.
Dalam hal ini mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan covid19, beroperasi berkeliling di Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi terkait penyebaran covid19 tersebut.
Kendaraan itu akan dipergunakan melakukan pengoperasian yustisi sebagai langkah pencegahan dari penularan covid19 di Jatim, sesuai arahan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020, adalah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Fadil Imran menyatakan, bahwa saat ini dilakukan untuk operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan Protokol Kesehatan di pandemi covid19. Hal ini sudah diatur didalam Perda Nomor 2 tahun 2020.
"Kita sudah melakukan proses Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat, saat ini juga akan dilakukan Penegakan Hukum secara Masif yang telah tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda)," tegas Kapolda Jatim.
Trunoyudo menegaskan, bahwa operasi yustisi ini adalah pekerjaan kolaborasi TNI/Polri, Pemda dan elemen masyarakat. Giat operasi yustisi akan diterjunkan sejumlah petugas, namun dalam hal itu akan disesuaikan dengan jajaran Polres/Tabes/Ta setempat.
Sementara selama dua hari, mulai tanggal 14 hingga 15 September 2020, petugas sudah melakukan peneguran 3.624 orang, dalam hal melakukan penindakan untuk tentang Penegakan Hukum Perda No. 2 Tahun 2020 tersebut.
Bahkan untuk teguran secara lisan telah dilakukan 2.738 orang, yang secara tertulis 886 orang, sanksi sosial sejumlah 1.933 orang dan untuk denda administratif 538 kali terkait dengan badan usaha, maka jumlah nilai denda yang terkumpul dari seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp.21.143.000 dan yang diamankan penyitaan 190 KTP.
Kegiatan itu dilakukan diseluruh Jatim yang pontensi klaster, yakni terhadap Pasar, Stasiun, Mall dan Mobile, maupun di beberapa lokasi kerumunan orang.
"Terkait Kita lakukan Penindakan Hukum Perda No. 2 tahun 2020 itu, tentang diberlakukan Protokol Kesehatan, banyak masyarakat yang melanggar, yaitu Tidak Tertib dalam penggunaan Masker," tutur Kabidhumas Polda Jatim.
Bahkan saat itu Gubernur Jatim dalam sambutannya menyatakan, bahwa di masa pandemi covid19, Pemprov dan Kabupaten/Kota selama ini telah melakukan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Maka proses berikutnya adalah operasi yustisi, ingin menegakkan proses yang lebih masif dan ada tim yang akan memburu mereka, yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan," kata Gubernur Jatim.
Forkopimda Jatim pada hari ini telah melepas Tim Hunter untuk mendorong masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena penyebaran covid19 di masyarakat Jatim masih terjadi dan angkanya cukup tinggi.djoko