a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kapolres Probolinggo Tindak Tegas Debt Collector Diwilayah Hukumnya

Kapolres Probolinggo Tindak Tegas Debt Collector Diwilayah Hukumnya
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto,SH.SIK,
Probolinggo, Pro Legal News - Tindakan tegas Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto,SH.SIK, yang merespon terhadap keluhan masyarakat terkait sepak terjang Debt Collector atau biasa disebut Mata Elang oleh sebagaian orang, kian hari kian meresahkan warga pemilik kendaraan bermotor yang belum lunas angsuranya, Kapolres berencana akan memanggil semua bank (leasing) diwilayah hukumnya yang selama ini menggunakan jasa debt collector tersebut .

Seperti diketahui prilaku jasa penagih hutang atas kredit kendaraan bermotor yang menggunakan cara-cara tidak beretika dan cenderung mengarah pada kekerasan saat menjumpai para penunggak kredit dijalanan. Bahkan ulah debt collector ini terindikasi menjurus kearah pidana dengan menggunakan bondet (bom ikan) untuk mengancam warga, seperti yang beberapa waktu lalu dialami H. Lutfi Hamid, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo sehingga memantik aksi demo ke Polres Probolinggo kota (TKP berada diwilayah hukum Polres Probolinggo kota).

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, tanggap terhadap keluhan masyarakat dengan mengambil tindakan tegas serta berencana memanggil sejumlah leasing yang selama ini bekerjasama dengan para debt collector tersebut.   “Apapun tindakan dan ulah mereka ini, kami berencana akan mengumpulkan Bank sebagai leasing atas kredit tersebut. Untuk diberikan arahan, bahkan jika ditemukan tindakan diluar kewajaran yang dilakukan oleh para penagih hutang terlebih diikuti dengan kekerasan kepada warga pemilik kendaraan bermotor, maka akan kami tindak tegas karena prilaku mereka sudah mengarah ke tindakan pidana.” tutur mantan Kasubdit Regident Polda Jatim.

Berbagai upaya menciptakan kabupaten Probolinggo aman dan kondusif termasuk bebas dari tindakan premanisme oleh para oknum debt collector seperti yang ditegaskan oleh Kapolres Probolinggo ini patut diapresiasi semua pihak. Sebagai catatan, aksi kekerasan terhadap masyarakat pemilik kendaraan bermotor oleh para penagih tunggakan kredit tersebut, bukan hanya menimpa H.Lutfi, namun prilaku tidak terpuji kelompok debt collector ini sudah berlangsung cukup lama, khususnya diwilayah kabupaten Probolinggo. Sejumlah titik dijalur pantura mulai dari Kecamatan Paiton hingga kecamatan Tongas kerap terlihat gerombolan para penagih hutang yang siap menteror.

“Sebagai rakyat kecil saya cuma berharap apa yang direncanakan Kapolres Probolinggo  untuk menindak tegas preman berkedok debt collector yang selama ini menjadi keresahan warga dapat terealisasi dan kami dapat beraktifitas tanpa dibayangi tindakan kekerasan dari anak buah Mata Elang.” harap Nuri, warga Desa Brani Wetan Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.  djoko
Jawa Timur Kapolres Probolinggo Tindak Tegas Debt Collector Diwilayah Hukumnya
Iklan Utama 5