LIMA TERSANGKA PENGGUNA NARKOBA JENIS SABU, TERTANGKAP POLSEK TANDES
SURABAYA, Pro Legal - Pada Jumat 29 Nopember 2019 sekitar pukul 14:00 wib, satreskrim Polsek Tandes Surabaya lagi lagi berhasil menangkan lima tersangka pengguna narkoba jenis sabu sabu di kos kosan wilayah Jl. Tambak Wedi Baru GgXI No. 112 Kota surabaya.
Kejadian tersebut bermula atas adanya laporan masyarakat sekitar seringnya tempat kos tersebut di jadikan tempat pesta narkoba dan banyaknya rekan pemilik kamar kos yang sering mendatangi tempat kos tersebut hingga sedikit meresahkan penghuni kos yang lain yang juga bermukim di tempat tersebut.
Berdasarkan surat LP/A/36/XI/2019/JATIM/RESTABES/SBY-SEKTANDES, Tanggal 29 Nopember. 2019, adapun beberapa tersangka pengguna narkoba sabu sabu yang telah berhasil di tangkap saat adanya penggerebekan di tempat kos tersebut, adalah, SYAMSUL ARIFIN alias FAIHONG pria usia 21 tahun penjual jualan bubur beralamat di Jl. Dusun Banjar tabulu Desa Rosong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura atau berdomisili di Jl. Tambak wedi Baru Gg XI No. 112 Sby, SAMSUL ARIFIN alias OYEK pria usia 16 tahun tempat tinggal Jl. Dusun Banjar tabulu Desa Rosong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura atau Jl. Tambak wedi Baru Gg XI No. 112 Surabaya MOCH MANAF alias DENIS pria usia15 tahun, Alamat Dusun Taman Sareh Caker Desa Caker Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura atau Jl. Tambak wedi Baru Gg I Sby, HOIRUL alias IRUL pria usia 22 tahun, bekerja sebagai buruh pabrik, Alamat Jl. Tenggumung Wetan Gg Jeruk Kec. Semampir Sby atau Dusun pangmasaran Desa Madulang Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura, dan SYAIFUL ANWAR alias SIPUL ,Pria usia 25 th , wiraswasta sebagai tukang service elektronik, beralamat di Dusun Koalas Desa Cukong kesek Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.
Dari kelima tersangka pengguna narkoba jenis sabu ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi sabu sabu dengan berat 0,13gram dan 0,10 gram sabu sabu beserta uang hasil kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan diwilayah Kenjeran Surabaya, sebesar Rp. 700.000,- untuk membeli barang haram tersebut, hal ini di ketahui petugas dari hasil penyidikan tersangka saat diperiksa di Polsek tandes, usai di lakukan penangkapan.
Adapun beberapa saksi sekaligus anggota unit Reskrim Polsek Tandes yang melakukan proses penangkapan saat itu adalah TOTOK HARIYANTO, SH, dan DICKY LD anggota Satreskrim Polsek Tandes. Yang berhasil membekuk ke lima tersangka saat melakukan pesta sabu di rumah kos kosan tersebut.
Usai melakukan penangkapan ke 5 (lima) pelaku langsung di lakukan pemeriksaan test urine diklinik rajawali, sekaligus uji BB Labfor dan hasilnya kelima tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu dan barang yang dikonsumsipun positif sabu sabu, hal ini di lakukan pihak Polsek Tandes guna melengkapi berkas sidik tuntas untuk pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tandes guna dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan ke lima tersangka tersebut di jerat Pasal 112, 132 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara," ungkap Kompol Kusminto selaku Kapolsek Tandes Surabaya di dampingi Kanitreskrim Surabaya AKP. Gogot. djoko